KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polemik seputar aktivitas pertambangan timah di wilayah IUP Suka Damai, Bangka Belitung, terus memanas. Terbaru, Herman Susanto alias Aming yang selama ini dikenal sebagai mitra tambang ponton isap produksi (PIP) PT Timah, melalui kuasa hukumnya, Abdul Jalil, justru balik menuding Anggota DPRD Bangka Belitung, Ferry Jali, terlibat aktif dalam pengelolaan tambang yang selama ini kerap ia soroti. Sabtu (5/7/2025)
Fakta mengejutkan ini diungkap Abdul Jalil usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Babel pada Jumat (4/7). Ia menyebut Ferry Jali bukan hanya berperan sebagai pengawas legislatif, tetapi juga diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas pertambangan di WIUP Suka Damai.
“Ada buktinya. Kalau tidak ada, kami tidak akan berani menyampaikan ini. Ada keterkaitan antara Ferry dengan CV atau pihak yang terafiliasi dengan aktivitas penambangan,” tegas Abdul saat dikonfirmasi awak media.
Abdul menilai posisi Ferry sebagai anggota DPRD sekaligus figur yang disebut-sebut terlibat secara tidak langsung dalam aktivitas tambang menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius. Ia juga menyoroti sikap Ferry yang menolak adanya iuran operasional antar mitra tambang, tetapi justru melontarkan tuduhan pungutan liar (pungli) terhadap pihak lain.
“Jangan karena dia tidak ikut dalam kesepakatan biaya antar mitra, lalu seenaknya menuduh orang lain pungli. Ini bukan soal pengawasan, ini soal konflik kepentingan,” kata Abdul menambahkan.
Lebih jauh, Abdul bahkan menyebut Ferry sebagai salah satu pemodal dalam aktivitas tambang melalui entitas yang terafiliasi dengannya. Pernyataan ini diperkuat dengan pengakuan Ferry sendiri dalam pernyataan sebelumnya yang tidak membantah tudingan tersebut. Ferry menyebut aktivitas tambang yang dimaksud adalah milik anaknya.
“Kalau dibilang anak kita, ada. Apa salahnya kita sebagai orang tua mendukung, apalagi anak kita butuh modal. Itu pekerjaan legal, bukan tambang ilegal,” ujar Ferry pada beberapa waktu lalu.
Abdul juga membantah tuduhan Ferry mengenai adanya pungutan sebesar Rp6 ribu per kilogram timah yang disebut sebagai pungli. Menurutnya, pungutan tersebut adalah iuran operasional yang telah disepakati bersama seluruh CV mitra tambang penerima SPK dari PT Timah.
“Semua mitra tidak ada yang komplain. Klien kami hanya ditunjuk untuk mengkoordinir. Tidak ada pemaksaan. Jadi tidak bisa dikatakan pungli,” jelas Abdul.
Ia menegaskan jika Ferry menemukan adanya pelanggaran hukum, maka seharusnya ia melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau Satgas Saber Pungli. Abdul menyayangkan sikap Ferry yang memilih menyebarkan tuduhan ke ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, laporkan ke aparat, bukan bicara di publik tanpa bukti yang sah,” tambahnya.
Kuasa hukum Aming pun mendesak agar Badan Kehormatan DPRD Babel dapat menjalankan proses etik secara profesional dan transparan. Mereka mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap Ferry hanya karena ia merupakan sesama anggota dewan.
“Jangan tebang pilih. Lakukan sidang etik secara terbuka. Jangan karena sesama anggota DPRD lalu dilindungi,” seru Abdul dengan nada tegas.
Sementara itu, pihak BK DPRD Babel menyatakan bahwa mereka akan tetap fokus pada dua poin utama dalam pemeriksaan terhadap Ferry Jali. Poin tersebut adalah dugaan pungutan liar terhadap mitra PT Timah dan dugaan intervensi Ferry terhadap Kepala Teknik Tambang (KTT) WIUP Suka Damai.
“Urusan bisnis kami tidak ikut campur. Kami hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik,” ujar perwakilan BK saat ditemui usai rapat internal.
BK menegaskan bahwa mereka telah mengantongi keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari PT Timah. Meski demikian, keputusan final terkait dugaan pelanggaran kode etik masih menunggu kajian bukti yang lebih kuat. Mereka memastikan proses etik akan berlangsung tanpa pandang bulu.
“Insya Allah keputusan akan kami ambil dalam waktu dekat dan seadil-adilnya, tanpa mengabaikan posisi Ferry sebagai anggota dewan,” pungkasnya.
Masyarakat kini menyoroti tajam konflik kepentingan yang muncul dari dugaan keterlibatan Ferry Jali dalam bisnis tambang. Banyak pihak meminta agar DPRD Babel membuktikan independensinya dalam menangani kasus ini dan menegakkan kode etik tanpa diskriminasi. (Sumber: OkeyBoz, Editor: KBO Babel)