KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5). Sabtu (10/5/2025)
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS dan PKB melalui perwakilannya, Arnadi, menyampaikan pandangan umum terkait ketiga Raperda yang dinilai penting untuk peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. Adapun ketiga Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelenggaraan Reklame, dan Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Dukungan untuk Raperda PPNS
Arnadi menegaskan bahwa Fraksi PKS dan PKB mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pangkalpinang yang mengajukan Raperda tentang PPNS sebagai upaya memperkuat penegakan hukum di tingkat daerah. Menurutnya, keberadaan PPNS merupakan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) secara efektif.
“Fraksi kami memandang, keberadaan PPNS sangat penting untuk efektivitas pelaksanaan Perda. Namun, peningkatan kapasitas dan integritas harus menjadi bagian utama dari Raperda ini,” ujar Arnadi.
Ia juga menekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi para PPNS agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dinilai harus diperkuat untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
“Kami ingin proses penyidikan oleh PPNS tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan melindungi hak masyarakat,” tambahnya.
Sorotan terhadap Raperda Penyelenggaraan Reklame
Fraksi PKS dan PKB juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurut Arnadi, keberadaan reklame di Kota Pangkalpinang perlu ditata secara menyeluruh agar tidak hanya memenuhi aspek estetika kota, tetapi juga menjaga keselamatan publik dan ketertiban umum.
“Kami mendorong pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame, termasuk yang tidak berizin,” katanya.
Ia menekankan bahwa pengaturan reklame harus memberikan kewenangan yang jelas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, pemahaman kepada pelaku usaha reklame agar taat terhadap regulasi perlu ditingkatkan.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran reklame harus dilakukan tegas, termasuk pembongkaran jika diperlukan,” tegas Arnadi.
Dukungan dan Catatan untuk Raperda Smart City
Sementara itu, Fraksi PKS dan PKB juga menyatakan dukungan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City. Namun, Arnadi menyampaikan sejumlah catatan kritis untuk memastikan bahwa implementasi konsep kota pintar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
Menurut Arnadi, konsep smart city bukan sekadar mengadopsi teknologi canggih, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, termasuk infrastruktur dan aksesibilitas internet di seluruh wilayah.
“Apakah infrastruktur dasarnya sudah siap? Bagaimana dengan wilayah-wilayah yang akses internetnya masih minim? Ini harus dijawab secara serius,” tandasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya jaminan keamanan data warga dalam penerapan smart city, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Teknologi hanyalah alat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas hidup warga secara menyeluruh,” ujarnya.
Persetujuan untuk Pembahasan Lanjutan
Mengakhiri pandangan umum fraksinya, Arnadi menyampaikan bahwa Fraksi PKS dan PKB menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Dukungan ini diberikan dengan harapan bahwa pembahasan lanjutan dapat menyempurnakan substansi ketiga Raperda demi kemajuan Kota Pangkalpinang.
“Kami menyatakan setuju untuk membahas lebih lanjut tiga Raperda ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang,” ucapnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Pangkalpinang, perwakilan Pemerintah Kota Pangkalpinang, serta sejumlah pihak terkait. Dengan dukungan yang diberikan oleh Fraksi PKS dan PKB, pembahasan ketiga Raperda di tingkat Pansus diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang membawa dampak positif bagi masyarakat. (Red)