Gaji Dipotong 50 Persen, 3 PNS Basel Resmi Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi

3 PNS Bangka Selatan Jadi Tersangka Korupsi, Diberhentikan Sementara dan Gaji Dipotong 50 Persen

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Kebijakan tersebut diambil setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) tahun anggaran 2022-2023. Kamis (18/9/2025)

Ketiga PNS yang diberi sanksi itu masing-masing berinisial RS, S, dan J. Saat ini, mereka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

banner 336x280

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan, Suprayitno, menegaskan bahwa sanksi pemberhentian sementara ini diberikan sebagai tindak lanjut atas status hukum ketiganya.

“Saat ini ketiga orang yang bersangkutan tersebut diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Suprayitno dilansir dari Bangkapos.com, Rabu (17/9/2025).

Dasar Hukum Pemberhentian Sementara

Suprayitno menjelaskan, penerapan sanksi tersebut merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu disebutkan, seorang ASN dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana.

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga untuk memberikan ruang agar proses hukum dapat berjalan tanpa gangguan.

“Kebijakan ini diambil guna mendukung proses hukum terhadap ketiganya. Status mereka masih sebagai PNS, tetapi untuk sementara diberhentikan dari tugas dan kewajibannya,” jelas Suprayitno.

Gaji Dipotong 50 Persen

Meski diberhentikan sementara, ketiganya masih mendapatkan hak keuangan sebagai PNS sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja, jumlah yang diterima berbeda dengan sebelumnya.

Menurut Suprayitno, gaji pokok ketiga PNS tersebut tetap diberikan, namun hanya sebesar 50 persen. Pemotongan ini diberlakukan karena mereka tidak lagi melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana mestinya.

Selain gaji pokok, mereka masih berhak atas tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta fasilitas kepesertaan BPJS. Namun, tunjangan jabatan secara otomatis dihentikan sejak status tersangka ditetapkan.

“Status ketiganya masih sebagai PNS, tetapi penghasilannya dikurangi sebesar 50 persen. Karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai PNS,” ujarnya.

Menunggu Putusan Inkrah

Suprayitno menekankan bahwa status ketiganya belum final. Nasib mereka sebagai PNS akan ditentukan setelah ada putusan inkrah (putusan hukum tetap) dari pengadilan.

Jika dalam proses persidangan nantinya terbukti bersalah, maka ketiganya dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. Namun sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, semua hak yang sempat ditangguhkan akan dipulihkan kembali.

“Kalau nanti yang bersangkutan resmi ditahan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka pelanggarannya masuk disiplin berat. Bisa langsung dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH-Red) sebagai PNS,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah, maka pemerintah daerah berkewajiban mengembalikan hak gaji dan tunjangan secara penuh, sekaligus memulihkan nama baik dan jabatan masing-masing.

Lebih lanjut, Suprayitno menjelaskan bahwa untuk sementara, kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Namun, status tersebut bisa berubah menjadi pelanggaran berat setelah ada putusan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah.

“Di sisi lain, pelanggaran yang dilakukan ketiganya masuk dalam kategori sedang dan masih terus berproses. Nasib mereka akan ditentukan secara permanen setelah putusan inkrah,” terangnya.

Kasus Pensiunan Mantan Plt Satpol-PP

Selain tiga PNS aktif tersebut, terdapat pula seorang tersangka lain berinisial H, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Bangka Selatan pada periode 2022-2023. Berbeda dengan ketiganya, H saat ini sudah tidak lagi berstatus PNS aktif karena telah pensiun.

Menurut Suprayitno, pihak BKPSDMD tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nasib pensiun H. Namun, ia menyebutkan, apabila terbukti bersalah, hak pensiun yang bersangkutan bisa saja dicabut.

“Kalau pensiunan di luar kewenangan pemerintah daerah. Hubungannya langsung kepada pihak Taspen atau lainnya. Saat ini memang status kepegawaian sudah tidak ada lagi,” tukasnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini. Pemda mengaku akan bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang oleh ASN.

(Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *