
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026), polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut. Jum’at (17/4/2026)
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi, AKP A.F Pulungan, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati empat orang tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Mereka terlihat menurunkan sejumlah tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong yang diduga baru saja dipindahkan isinya ke tabung ukuran lebih besar.
“Saat penyelidikan, kami mengamankan empat orang yang sedang menurunkan tabung 3 kg kosong, diduga baru saja selesai dioplos isinya ke tabung besar,” ungkap Pulungan.
Dari hasil interogasi awal dan pengembangan kasus, tim kemudian bergerak menuju lokasi utama yang berada di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Di lokasi inilah praktik pengoplosan dilakukan secara terorganisir.
Di tempat tersebut, petugas menemukan puluhan tabung LPG 12 kilogram yang diduga hasil oplosan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Peralatan tersebut antara lain berupa regulator modifikasi, pipa penghubung, dan perlengkapan lainnya yang dirancang untuk mempercepat proses pemindahan gas.
“Di lokasi utama kami menemukan puluhan tabung LPG 12 kg dan peralatan lengkap yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut,” jelas Pulungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, sejak November 2025. Para pelaku menjalankan aksinya secara rutin dengan pola yang cukup sistematis.
Dalam satu kali proses, para pelaku mampu mengisi sekitar 40 tabung LPG 12 kilogram. Aktivitas tersebut dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali dalam sepekan, sehingga menghasilkan keuntungan yang cukup besar.
Dari perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp345.600.000 akibat praktik penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut. Kerugian ini muncul dari selisih harga antara LPG subsidi 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan LPG non-subsidi 12 kilogram yang memiliki nilai jual lebih tinggi di pasaran.
“Gas subsidi itu hak masyarakat kecil, namun disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dengan cara dipindahkan ke tabung non-subsidi yang harganya jauh lebih mahal,” tegas Pulungan.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan LPG subsidi. Ia menyebut, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil,” ujar Agus.
Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Selain itu, Polda Babel mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi LPG subsidi. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta menjaga ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut. (Mohammad Rafli/KBO Babel)














