Gelombang PHK di Smelter Pangkalpinang, Disnaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Disnaker Pangkalpinang Kawal Hak Korban PHK Imbas Kasus Korupsi Timah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dampak skandal korupsi tata niaga timah mulai terasa pada sektor ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mencatat lonjakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan smelter timah sejak Juli 2025. Rabu (24/9/2025)

Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, memastikan seluruh karyawan yang menjadi korban PHK akan mendapatkan hak sesuai ketentuan undang-undang.

banner 336x280

“Kami terus mengawal dan memastikan pegawai yang di-PHK mendapatkan hak,” kata Amrah Sakti di Pangkalpinang, Rabu (24/9/2025).

Amrah mengungkapkan, dari 47 kasus PHK yang dilaporkan sejak Juli 2025, sebanyak 42 di antaranya berasal dari PT Tinindo, sebuah perusahaan smelter timah di Pangkalpinang. Kondisi ini disebutnya sebagai imbas langsung dari terguncangnya industri timah akibat terbongkarnya kasus korupsi tata niaga yang melibatkan sejumlah pihak.

“Kasus ini memberi efek domino yang signifikan, mulai dari penurunan produksi hingga akhirnya perusahaan memilih jalan PHK,” jelasnya.

Hak Karyawan Jadi Prioritas

Disnaker menegaskan bahwa karyawan yang terkena PHK wajib memperoleh semua hak, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Amrah menekankan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar hak-hak tersebut benar-benar diberikan.

“Kami tidak ingin ada pekerja yang dirugikan. Semua harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, Disnaker juga menyiapkan langkah-langkah mediasi agar perusahaan dan pekerja bisa menemukan jalan keluar bersama. Menurut Amrah, PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan solusi utama.

Upaya Menekan Angka PHK

Disnaker mendorong perusahaan agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan yang dihadapi. Amrah menyarankan agar sebelum melakukan PHK, perusahaan memberikan sanksi internal yang lebih ringan, seperti surat peringatan atau teguran.

“Langkah preventif sangat penting untuk menjaga hubungan industrial tetap harmonis. Jangan sampai setiap masalah kecil langsung berujung pada PHK,” katanya.

Amrah juga menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan manajemen perusahaan smelter timah yang terdampak. Tujuannya agar keberlangsungan tenaga kerja tetap terjaga, meski industri sedang dalam tekanan berat.

“Harapan kami, meskipun industri timah menghadapi situasi sulit, kesejahteraan tenaga kerja tidak terabaikan,” tutup Amrah.

Gelombang PHK ini menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah. Selain harus menangani dampak sosial-ekonomi bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan menjaga stabilitas industri timah yang menjadi penopang utama perekonomian Bangka Belitung. (Sumber : Viva Banyuwangi, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *