KBOBABEL.COM (Jakarta) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap praktik ilegal peredaran obat tanpa izin edar yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah gudang penyimpanan di kawasan Kelapa II, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada 20 Oktober 2025. Dari operasi tersebut, BPOM bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung menyita 65 jenis produk dengan total 9.077 kemasan, sebagian besar merupakan obat kuat pria yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya. Jumat (14/11/2025)
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan total nilai ekonomi barang bukti dalam kasus ini mencapai Rp 2,74 miliar. Ia menegaskan bahwa temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar BPOM sepanjang tahun 2025.
“Ini salah satu kasus dengan nilai terbesar tahun ini. Produk yang ditemukan didominasi oleh obat-obatan kuat berbahan dasar sildenafil dan turunannya, yang tentu saja sangat berbahaya bila digunakan tanpa pengawasan,” ujar Taruna, Kamis (13/11/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Taruna, proses penindakan membutuhkan waktu panjang lantaran pelaku beroperasi dengan sangat tertutup.
“Mungkin timbul pertanyaan, kenapa empat tahun baru ditindak? Ya karena kita harus melakukan penyidikan, intelijen, pengawasan siber, dan penelusuran rantai distribusi. Tidak bisa sekonyong-konyong kita mengambil tindakan,” jelasnya.
Empat Tahun Beroperasi Tanpa Terdeteksi
Gudang ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun. Pelaku berinisial MU menjalankan bisnisnya dengan sistem yang sulit dilacak. Bahkan, ia tidak memiliki toko fisik maupun toko daring. Seluruh transaksi dilakukan berdasarkan pesanan langsung dari pelanggan loyal, yang selama ini berkomunikasi melalui platform pribadi.
“Pelaku tidak memiliki toko, baik online maupun offline. Jadi itu yang membuat proses penelusuran membutuhkan waktu. Kalau produk biasa dijual di marketplace, sistem siber intelijen kami sangat cepat bekerja. Namun pola pelaku ini berbeda,” ujar Taruna menjelaskan.
Barang bukti yang ditemukan bukan hanya obat kuat pria, tetapi juga berbagai jenis obat tanpa izin edar, obat herbal yang dicampur bahan kimia obat (BKO), suplemen kesehatan, hingga kemasan dan dokumen transaksi. Sebagian produk diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur tidak resmi.
Obat Kuat Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Hasil pengujian awal BPOM menunjukkan banyak produk yang ditemukan mengandung sildenafil dan turunannya. Bahan kimia tersebut termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Namun pelaku menjualnya sebagai obat kuat herbal, tanpa mencantumkan komposisi sebenarnya pada label.
BPOM memperkirakan pelaku mampu menjual hingga 70 paket per hari, dengan keuntungan sekitar Rp 1,1 juta per hari. Besarnya permintaan obat kuat pria membuat bisnis ilegal ini terus berkembang selama beberapa tahun terakhir.
Taruna menegaskan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius.
“Bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, hilangnya pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, hingga kematian mendadak. Risiko ini sangat tinggi jika obat digunakan tanpa dosis yang tepat. Jadi bahaya banget,” tegasnya.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
MU kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. BPOM menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras terhadap maraknya peredaran obat ilegal yang mengincar konsumen melalui produk-produk yang diklaim sebagai suplemen atau penguat stamina. BPOM mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan menggunakan prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
“Jangan mudah terpengaruh oleh klaim dan iklan yang menyesatkan. Belilah produk dari toko resmi dan pastikan memiliki izin edar BPOM,” kata Taruna.
(Sumber: KOmpas.com, Editor: KBO Babel)













