KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) dini hari oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung dan berhasil mengamankan total 42.000 liter atau 42 ton BBM yang disimpan tanpa dokumen sah. Senin (17/11/2025)
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya operasi tersebut dan menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menimbun BBM subsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus langsung bergerak dan mengamankan lokasi.
“Mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tanki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung minyak,” kata Fauzan saat ditemui di Mapolda Bangka Belitung, Minggu (16/11/2025).
Selain menyita BBM subsidi tanpa dokumen, polisi juga menemukan sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut bahan bakar dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk menyalurkan dan memindahkan BBM hasil penimbunan dari sejumlah tempat di Pulau Bangka dan luar daerah.
Tidak hanya barang bukti, lima orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini turut diamankan aparat. Mereka adalah DN alias Decka yang berperan sebagai direktur, AA alias Abi sebagai komisaris, serta BS dan IP yang merupakan sopir truk pengangkut BBM, dan AW yang berperan sebagai kernet mobil. Fauzan menyebut para pelaku langsung diamankan di lokasi setelah polisi memastikan adanya unsur tindak pidana perdagangan BBM ilegal.
“Kelimanya diamankan termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” tegas Fauzan.
Ia menambahkan, keberadaan gudang penimbunan tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas bongkar muat BBM secara tidak wajar di lokasi tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga memastikan bahwa tempat tersebut digunakan untuk menimbun BBM subsidi secara ilegal.
Menurut hasil pemeriksaan awal, BBM yang disita berasal dari dua sumber utama. Sebagian besar BBM tersebut diangkut dari Provinsi Sumatera Selatan menggunakan truk modifikasi, sementara sisanya dikumpulkan dari beberapa titik di Pulau Bangka. Para pelaku diduga telah menjalankan kegiatan ini dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya terendus pihak kepolisian.
“Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” jelas Fauzan.
Saat ini, seluruh barang bukti termasuk dua truk modifikasi, dua mobil tanki, peralatan pemindahan BBM, serta 42 ton BBM subsidi telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan dan alur distribusi BBM tersebut guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik penimbunan dan perdagangan BBM subsidi ini.
“Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda,” ujar Fauzan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur larangan memperdagangkan barang tanpa dokumen izin yang sah. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) terkait tindakan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi serta hasil olahannya. Dengan jeratan hukum tersebut, masing-masing pelaku terancam hukuman penjara selama 5 hingga 6 tahun.
Fauzan menegaskan bahwa Polda Bangka Belitung berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama dalam hal distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi bila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan, karena BBM subsidi ini seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Polisi memastikan penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap motif serta kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik aktivitas penimbunan tersebut. Pemeriksaan para pelaku terus dilakukan untuk mendalami alur pasokan, tujuan distribusi, serta keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini. Dengan pengungkapan ini, diharapkan praktik penyelewengan BBM subsidi di Bangka Belitung dapat ditekan sehingga distribusi energi berjalan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan negara. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











