Gugatan UU ITE dan KUHP Kandas di MK, Dalil Pemohon Dinilai Lemah

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Tidak Dapat Diterima

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Selasa (17/3/2026)

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).

banner 336x280

Ketua MK Suhartoyo dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam permohonan yang diajukan, khususnya terkait dengan konstruksi argumentasi antara bagian posita dan petitum.

Menurut Suhartoyo, pada petitum angka 2 hingga angka 6, para pemohon meminta agar norma dalam pasal-pasal tertentu hanya dikecualikan bagi kelompok tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis. Namun, Mahkamah tidak menemukan penjelasan yang memadai dalam bagian posita terkait alasan pembatasan tersebut.

“Mahkamah tidak menemukan uraian yang menjelaskan mengapa norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi kelompok tertentu, sementara subjek hukum lainnya tetap diberlakukan,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat umum atau erga omnes, sehingga tidak dapat hanya berlaku untuk kepentingan pihak tertentu saja sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.

“Penafsiran yang dimohonkan para pemohon secara spesifik hanya untuk kepentingan mereka. Padahal, jika dikabulkan, pemaknaan tersebut akan berlaku secara umum,” tambahnya.

Tidak Ada Argumentasi Konstitusional yang Kuat

Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan argumentasi yang memadai terkait persoalan konstitusionalitas norma yang diuji.

Para pemohon, menurut Mahkamah, tidak mampu menjelaskan secara jelas mengapa pasal-pasal yang diuji dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam konteks perlindungan terhadap kebebasan akademik, penelitian, maupun aktivitas sosial.

“Tidak terdapat argumentasi yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah secara konstitusional hanya terhadap kelompok tertentu,” kata Suhartoyo.

Kelemahan ini dinilai menjadi salah satu faktor utama yang membuat permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

Petitum Dinilai Tidak Lazim

Mahkamah juga menyoroti bentuk petitum pada angka 7 hingga angka 9 yang menggunakan frasa ‘juncto’ untuk menghubungkan beberapa norma sekaligus agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Menurut Suhartoyo, model perumusan petitum seperti itu tidak lazim dalam praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan justru menimbulkan kebingungan dalam memahami maksud permohonan.

“Perumusan petitum tersebut menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ujarnya.

Dengan berbagai kelemahan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat kejelasan sebagaimana yang diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Dinyatakan Kabur

Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang ada, Mahkamah akhirnya menyatakan permohonan para pemohon sebagai tidak jelas atau kabur (obscuur).

“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan tersebut tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,” tegas Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, gugatan uji materi yang diajukan Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

Latar Belakang Gugatan

Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkait sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dinilai telah digunakan untuk menjerat mereka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan pada 10 Februari 2026.

Melalui kuasa hukum mereka, Refly Harun, para pemohon mempersoalkan penerapan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Tahun 2024.

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, khususnya dalam konteks kritik terhadap isu publik.

Namun demikian, dalam permohonannya, mereka tidak meminta agar pasal-pasal tersebut dibatalkan sepenuhnya. Sebaliknya, mereka meminta agar Mahkamah memberikan tafsir pembatasan sehingga ketentuan tersebut tidak digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyampaikan pendapat dalam ranah publik.

Penutup

Putusan Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan pentingnya penyusunan permohonan uji materi yang jelas, sistematis, dan didukung argumentasi konstitusional yang kuat.

Ketidakjelasan dalam merumuskan hubungan antara posita dan petitum, serta tidak adanya dasar argumentasi yang memadai, dapat menjadi alasan bagi Mahkamah untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dengan ditolaknya permohonan ini, pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dipersoalkan tetap berlaku sebagaimana mestinya, tanpa adanya perubahan tafsir atau pembatasan sebagaimana yang diminta para pemohon. (Sumber : SindoNews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *