KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Selasa (17/3/2026). Penahanan dilakukan setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gus Alex tampak turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Kedua tangannya terborgol, dan ia didampingi penyidik KPK menuju mobil tahanan. Gus Alex tiba di KPK pukul 08.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
KPK menyebut Gus Alex memiliki peran signifikan dalam dugaan korupsi kuota haji. Menurut keterangan KPK, Gus Alex membantu Yaqut melakukan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Selain itu, Gus Alex juga meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) menarik uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee atas kuota tambahan yang diberikan. Fee tersebut dinikmati oleh Yaqut dan Gus Alex sendiri.
Namun, jumlah pasti uang yang diterima masing-masing pihak masih dihitung KPK.
“Yang diterima YCQ sedang dihitung secara rinci, nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa, sama yang dihitung,” jelas Asep, salah satu juru bicara KPK.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan praktik korupsi kuota haji tambahan yang diberikan oleh Menag Yaqut dan dimanfaatkan oleh stafnya, Gus Alex, untuk memperoleh keuntungan pribadi. KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat mengajukan praperadilan untuk menolak status tersangka, namun gugatan tersebut ditolak hakim.
Yaqut kemudian ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Saat digiring ke mobil tahanan, Yaqut menegaskan dirinya tidak menerima sepeser pun dari kuota haji tambahan yang dipersoalkan.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya buat semata-mata untuk keselamatan jemaah Indonesia,” ujarnya.
Gus Alex dan Yaqut ditengarai mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan skema yang melibatkan sejumlah pejabat Kemenag, sehingga para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diwajibkan membayar fee. Praktik ini diduga menimbulkan kerugian bagi calon jemaah haji resmi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menekankan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik tengah mendalami dokumen administrasi, bukti transaksi, serta komunikasi antara Gus Alex dan pihak terkait kuota haji. Semua bukti akan dijadikan dasar penuntutan guna memastikan akuntabilitas hukum.
Penahanan Gus Alex dilakukan untuk mencegah potensi perusakan barang bukti dan memastikan tersangka tidak melarikan diri. Selain itu, KPK ingin mempermudah proses pemeriksaan lanjutan mengingat Gus Alex memiliki peran strategis dalam kasus ini.
Dengan penahanan Gus Alex, KPK menunjukkan komitmen untuk menindak dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan sistem pengelolaan kuota haji yang seharusnya transparan.
Hingga kini, KPK terus bekerja mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi guna memperkuat berkas perkara. Perhitungan keuntungan yang diperoleh Yaqut maupun Gus Alex masih berlangsung, dan akan diumumkan KPK dalam waktu dekat.
Kasus korupsi kuota haji ini kembali menimbulkan pertanyaan publik terkait integritas pejabat di Kemenag dan pengawasan terhadap distribusi kuota haji tambahan. Penahanan Gus Alex diharapkan dapat mempercepat proses hukum serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan jemaah haji untuk keuntungan pribadi.
Dengan penahanan ini, KPK menegaskan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat, dalam hal ini calon jemaah haji Indonesia. Gus Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK selama masa penahanannya, dan seluruh proses hukum akan diawasi secara ketat demi transparansi. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)












