KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polemik dana royalti timah kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel mengungkap adanya dana sekitar Rp2 triliun yang hingga kini belum direalisasikan oleh pemerintah pusat, meski dana tersebut merupakan hak daerah dari sektor pertambangan timah. Sabtu (28/3/2026)
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, secara tegas menyampaikan hal ini usai rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, Jumat (27/3/2026). Ia menilai keterlambatan pencairan dana tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat yang seharusnya sudah dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
“Kurang lebih Rp2 triliun itu belum direalisasikan sampai akhir 2025. Ini bukan angka kecil, ini hak masyarakat Babel yang harus segera dibayarkan,” ujar Didit dengan nada tegas.
Menurutnya, dana royalti timah merupakan salah satu sumber penting bagi pendapatan daerah yang berperan besar dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah daerah. Keterlambatan pencairan dana ini dinilai berpotensi menghambat jalannya pembangunan dan pelayanan publik di Bangka Belitung.
DPRD Babel bersama Gubernur Hidayat Arsani kini tengah mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan pencairan dana tersebut. Salah satunya dengan menjadwalkan pertemuan bersama Badan Pemeriksa Keuangan pada 2 April 2026.
Langkah ini diambil guna membedah secara menyeluruh persoalan yang menyebabkan dana tersebut belum juga dicairkan, sekaligus mencari solusi agar hak daerah dapat segera direalisasikan. DPRD berharap BPK dapat memberikan kejelasan dari sisi audit dan regulasi terkait aliran dana royalti tersebut.
“Kami akan minta bantuan BPK agar persoalan ini segera dituntaskan. Ini menyangkut hak daerah, tidak bisa ditunda-tunda,” tegas Didit.
Lebih lanjut, Didit mengingatkan bahwa mandeknya dana royalti timah ini berdampak langsung pada masyarakat. Sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga terancam tidak berjalan optimal, mulai dari bantuan pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dasar.
Ia mencontohkan, dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, pembayaran iuran BPJS Kesehatan, serta percepatan pembangunan jalan dan fasilitas publik di berbagai wilayah di Babel.
“Kalau ini cair, dampaknya langsung terasa. Ini soal kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas,” katanya.
DPRD Babel juga mendesak pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, agar segera memberikan kejelasan terkait pencairan dana tersebut. Menurut mereka, keterlambatan ini berpotensi menjadi penghambat serius bagi pembangunan daerah yang sangat bergantung pada sektor pertambangan timah.
Di sisi lain, Gubernur Hidayat Arsani dalam rapat paripurna tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakpastian ekonomi global yang turut berdampak pada sektor pertambangan.
“Sinergi dan saling koreksi itu penting agar tata kelola pemerintahan tetap profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak daerah, termasuk dana royalti timah, agar dapat segera direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Rapat paripurna ini pun menjadi lebih dari sekadar agenda rutin tahunan. Forum tersebut berubah menjadi ruang penyampaian tekanan politik daerah kepada pemerintah pusat, sekaligus bentuk keseriusan DPRD dan pemerintah provinsi dalam memperjuangkan hak masyarakat Bangka Belitung.
Sejumlah kalangan menilai persoalan ini harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan terhadap perekonomian daerah. Terlebih, sektor timah selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Babel yang menopang berbagai sektor lainnya.
Jika dana tersebut terus tertunda tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara akan tergerus. Masyarakat pun berhak mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang sejatinya menjadi hak daerah.
Kini, harapan besar tertuju pada langkah DPRD Babel dan pemerintah provinsi dalam memperjuangkan pencairan dana tersebut. Semua pihak menanti kejelasan: kapan Rp2 triliun royalti timah itu benar-benar kembali ke Bangka Belitung dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (Faras Prakasa/KBO Babel)











