KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Nasib harta kekayaan Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis Cs. Dengan putusan ini, hukuman terhadap pengusaha tambang tersebut menjadi final dan mengikat, termasuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Senin (21/7/2025)
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari MA.
“Itu sebabnya kejaksaan belum dapat memastikan nasib seluruh aset dan harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita selama masa penyidikan,” kata pejabat Kejagung, Rabu (2/7/2025).
Seperti diketahui, dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun kepada Harvey Moeis. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Dengan demikian, apabila Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, total masa hukumannya dapat bertambah hingga 30,5 tahun penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang diakses melalui laman resmi Mahkamah Agung. “Tolak,” bunyi putusan singkat MA terkait permohonan kasasi tersebut.
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis Cs ini memang mendapat perhatian luas publik. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Tidak hanya itu, perkara ini turut menyorot sosok istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, artis terkenal kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), serta popularitas rekan Harvey, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Helena Lim.
Soal kemungkinan pelelangan aset yang disita, pihak Kejagung menyatakan belum bisa memberikan kepastian. Semuanya berdasar putusan kasasi. Termasuk nasib dari barang bukti yang disita.
Adapun barang-barang yang disita dalam perkara ini antara lain 8 unit mobil mewah dan 88 tas branded milik keluarga Harvey Moeis. Sejumlah aset tersebut mencakup koleksi pribadi Sandra Dewi seperti mobil Mini Cooper yang diberikan suaminya sebagai hadiah ulang tahun, tas-tas mewah dari berbagai merek, serta perhiasan bernilai fantastis.
Dalam salah satu persidangan, Sandra Dewi memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan barang-barang tersebut. Ia mengklaim telah melakukan pisah harta dengan Harvey Moeis.
“Ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di media sosial saya yang memiliki pengikut 24,2 juta,” ungkap Sandra Dewi di hadapan majelis hakim.
Sandra juga menjelaskan, sejak 2014 dirinya telah menjalin kerja sama komersial dengan 23 toko tas bermerek di Indonesia. Selama kurun waktu 10 tahun terakhir, ia menerima ratusan tas dari berbagai merek ternama sebagai bagian dari strategi promosi digital yang dijalaninya.
Sementara itu, publik menanti apakah uang pengganti Rp420 miliar yang diwajibkan dibayar oleh Harvey Moeis akan dilunasi secara tunai atau lewat pelelangan aset. Isu ini semakin hangat karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi warga Bangka Belitung yang terdampak kasus korupsi ini.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada langkah Kejagung setelah menerima salinan putusan kasasi. Jika aset yang disita diputuskan untuk dilelang, publik akan menantikan transparansi penyaluran hasil lelang tersebut. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: KBO Babel)