KBOBABEL.COM (Jakarta) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku. Sabtu (26/7/2025)
Menurut Setyo, KPK telah menyerahkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan upaya menghalangi proses hukum oleh Hasto. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum.
“Menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan mengagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya?” ujar Setyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Setyo menegaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah sangat jelas menyebutkan bahwa perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah tindakan pidana.
“Hakim memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti (merintangi penyidikan). Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau mengagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Setyo menambahkan.
Meski demikian, Setyo menyatakan KPK tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia mengakui bahwa dalam sistem hukum yang berlaku, putusan pengadilan adalah bagian dari proses yang harus dihargai, meski mungkin berbeda dengan pandangan penyidik dan penuntut umum.
“Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai, karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” ucap Setyo.
Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang terkait dengan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Rios.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum tujuh tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyuap Wahyu Setiawan senilai Rp 400 juta guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perintangan Penyidikan Dinilai Tak Terbukti
Namun, dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa soal perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
“Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti,” kata hakim anggota, Sunoto.
Sunoto menjelaskan, fakta di persidangan menunjukkan bahwa penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK pada 9 Januari 2020.
“Dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sunoto.
Sprindik tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK hingga ke tahap penetapan tersangka dan penyidikan terhadap sejumlah pihak lain yang terlibat. Bahkan, menurut hakim, keberlanjutan penyidikan menjadi bukti bahwa tidak ada upaya perintangan yang efektif dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, hakim juga menanggapi tudingan bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam telepon genggam pada 6 Juni 2024. Tuduhan tersebut dianggap tidak terbukti karena handphone tersebut akhirnya dapat disita oleh penyidik KPK pada 10 Juni 2024.
“(Handphone) dapat disita KPK pada 10 Juni 2024, pengakuan saksi penyidik bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK,” pungkas Sunoto.
Dengan demikian, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis kepada Hasto atas perkara suap kepada Wahyu Setiawan, sementara dakwaan perintangan penyidikan dinyatakan tidak terbukti. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)