KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol. Selasa (16/9/2025)
Kedua tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangka Tengah berinisial LA, yang bertugas sebagai pengelola perjanjian kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan PT XL Axiata Tbk, serta seorang tenaga honorer berinisial LA, yang merupakan staf fungsional pengelolaan Tahura pada DLH Bangka Tengah.
Keduanya digiring petugas dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan tipikor menuju mobil tahanan Kejari Bangka Tengah. Saat melewati awak media, kedua tersangka memilih bungkam sambil mengenakan masker putih, menutup wajah mereka dari sorotan kamera.
Kepala Kejari Bangka Tengah Muhammad Husaini menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, kedua tersangka telah terbukti melakukan penyimpangan pidana korupsi senilai Rp162.238.000.
“Kerugian negara ini dari hasil pertama, pengadaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau mark-up harga. Kemudian yang kedua penyerahan dana peningkatan kualitas SDM kepada LA sebesar Rp60 juta,” ujar Husaini, Selasa (16/9/2025).
Husaini menjelaskan, penyidikan mengungkap adanya beberapa modus penyimpangan dalam pengelolaan dana Tahura Bukit Mangkol. Salah satunya adalah pembayaran honorarium fiktif kepada tukang dan petugas pembibitan, dengan bukti pengeluaran yang tidak benar. Bukti tersebut menunjukkan bahwa sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pembangunan Tahura ternyata dicairkan tanpa dasar yang sah.
Selain itu, kata Husaini, terjadi penggunaan dana honorarium pengelola untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional. Namun, nota-nota pembelian BBM yang diajukan oleh tersangka terbukti palsu berdasarkan keterangan resmi pihak SPBU. Hal ini menjadi salah satu bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.
“Dari hasil penyidikan ini, kami menemukan beberapa indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur. Semua bukti dan keterangan saksi telah kami kumpulkan untuk memperkuat kasus ini,” lanjut Husaini.
Lebih lanjut, Husaini menyampaikan bahwa pihak Kejari akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 5 Oktober 2025 mendatang. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti dan memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat Tahura Bukit Mangkol merupakan salah satu aset penting daerah yang memiliki fungsi konservasi lingkungan dan edukasi masyarakat. Dugaan penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)