Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Dua Mantan Kadistamben Kukar Resmi Ditahan Kejati Kaltim

Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Dua Mantan Kadistamben Kukar Resmi Ditahan Kejati Kaltim

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (SAMARINDA) — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar. Kamis (19/2/2026)

Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (18/2/2026) malam setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Kedua tersangka berinisial BH (Basri Hasan) yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2009–2010, serta ADR (Adinur) yang menjabat pada periode 2011–2013. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat sehingga sejumlah perusahaan dapat melakukan kegiatan pertambangan secara tidak sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut terjadi di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurutnya, sejumlah perusahaan swasta diduga melakukan eksploitasi batubara tanpa izin yang sah, kemudian menjual hasil tambang tersebut secara ilegal. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, aktivitas tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, serta adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Toni dalam keterangan resminya.

Penyidik menilai perbuatan para tersangka telah membuka akses bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menambang di luar ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu menjadi dasar kuat bagi penetapan status tersangka.

Pada hari yang sama, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kejati Kaltim menyatakan bahwa ancaman pidana dalam perkara ini melebihi lima tahun penjara, sehingga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Selain itu, kasus ini dinilai memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi maupun individu yang diduga turut menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan daerah dan nasional. Praktik penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan di masa mendatang.

Masyarakat pun diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang selama ini rawan penyimpangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Dengan ditetapkannya dua mantan pejabat sebagai tersangka, Kejati Kaltim menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus korupsi. Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : gerbang nusantara, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi Bayi Al Zahyan Bongkar Lagi Rapor Merah Pelayanan RS Bhakti Timah

    Tragedi Bayi Al Zahyan Bongkar Lagi Rapor Merah Pelayanan RS Bhakti Timah

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Nama Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) kembali mencuat ke permukaan setelah serangkaian kasus dugaan kelalaian medis menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Bangka Belitung. Sebagai satu-satunya rumah sakit milik Badan Usaha Negara (BUMN) di daerah ini, RSBT seharusnya menjadi tumpuan harapan bagi publik. Namun kenyataannya, berbagai peristiwa tragis justru memperlihatkan rapor merah […]

  • Dari McDonald’s hingga Tugu Titik Nol, Gen Z Sebut Molen-Zeki Ubah Wajah Pangkalpinang

    Dari McDonald’s hingga Tugu Titik Nol, Gen Z Sebut Molen-Zeki Ubah Wajah Pangkalpinang

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dukungan terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) dan Zeki Yamani, semakin mengalir. Kali ini, giliran sejumlah anak muda dari generasi Z yang secara terang-terangan menyatakan keyakinannya bahwa duet Molen-Zeki layak memimpin ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pilkada Ulang 2025. Senin (12/8/2025). Bagi […]

  • Sodikin Akhirnya Ditahan, Publik Soroti Lambannya Eksekusi Putusan Hakim

    Sodikin Akhirnya Ditahan, Publik Soroti Lambannya Eksekusi Putusan Hakim

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (KOBA) – Setelah sempat menuai kontroversi, terdakwa kasus asusila Sodikin Bin Sarkawi Mafa akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Senin (26/5/2025). Selasa (27/5/2025) Keputusan ini datang setelah proses eksekusi putusan hukum yang sebelumnya dianggap lamban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Koba, yang diketuai Derit […]

  • Kasus Belanja Fiktif Rp412 Juta Satpol-PP Bangka Selatan, Kejari Masih Bidik Tersangka Baru

    Kasus Belanja Fiktif Rp412 Juta Satpol-PP Bangka Selatan, Kejari Masih Bidik Tersangka Baru

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022-2023. Hingga saat ini, lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari tiga Pegawai Negeri […]

  • Ketua FKP DAS Babel Raih Wana Lestari Nasional 2026, Diserahkan Langsung Menteri Raja Juli Antoni

    Ketua FKP DAS Babel Raih Wana Lestari Nasional 2026, Diserahkan Langsung Menteri Raja Juli Antoni

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kabar membanggakan datang dari dunia kehutanan nasional. Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (FKP DAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Fadillah Sabri, S.T., M.Eng., IPM., meraih Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026 dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sabtu (15/8/2026) Penghargaan tertinggi di bidang kehutanan tersebut diserahkan langsung oleh […]

  • Pemerintah Targetkan Rp1.905 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur 2025-2029, 55 Proyek KPBU Disiapkan

    Pemerintah Targetkan Rp1.905 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur 2025-2029, 55 Proyek KPBU Disiapkan

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional dalam lima tahun mendatang. Target pembangunan ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dengan kebutuhan anggaran yang mencapai Rp1.905 triliun. Rabu (11/6/2025) Namun, dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah berencana mengandalkan sumber pendanaan alternatif. Menteri […]

expand_less