Heboh! Puluhan Ponton Ilegal Gasak Eks Kobatin, Mesin Bergemuruh di Depan Mapolres

Daftar Nama Penguasa Ponton Rajuk: Ribuan Ton Timah Raib dari IUP PT Timah Tbk

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Suara raungan puluhan ponton terdengar bagaikan simfoni di pagi hari, memecah hening kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kabupaten Bangka Tengah. Namun, deru itu bukan berasal dari proyek pembangunan, melainkan ratusan ponton tambang timah inkonvensional (TI) jenis rajuk yang beroperasi bebas di jantung Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Rabu (29/10/2025)

Pantauan media pada 26 Oktober 2025 menunjukkan puluhan ponton jenis tower berjajar rapat di kolong, sementara suara mesinnya terdengar hingga halaman Mapolres Bangka Tengah, seolah menantang hukum untuk bertindak. Ironisnya, aktivitas tambang yang terang-terangan ini telah berlangsung berbulan-bulan tanpa henti, meskipun beberapa kali terjadi pergantian Kepala Polisi Resort (Kapolres) wilayah penegak hukum setempat.

banner 336x280

Diperkirakan, ribuan ton timah telah dijarah dari kawasan yang sebenarnya milik negara. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, namun uang itu menguap tanpa jejak ke kas publik. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Di balik hiruk-pikuk tambang ilegal, muncul nama-nama yang disebut sebagai pengendali lapangan dan jaringan bisnis timah ilegal di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk. Tiga nama utama yang mencuat adalah Iswadi, Heri Bejukak, dan Heri Anong, disebut-sebut sebagai aktor kunci yang mengatur jalur pasokan timah dari kolong hingga pembeli besar.

Di bawah mereka, para pemilik ponton rajuk menjadi penggerak utama. Nama-nama seperti Edi Gun, Asak, Aridi Simper, Cancin Rajuk, Robby Simper, Yuli Timah, Jodi Flores, dan Tokek Simper diketahui mengoperasikan sekitar 10 ponton aktif. Selain itu, Asak Ti disebut mengelola 7 ponton di area sekitar.

“Nama-nama ini bukan pemain baru. Mereka sudah lama menguasai kolong dan jalur distribusi timah ke luar daerah. Semua tahu, tapi tak ada yang berani bicara,” ujar seorang sumber yang akrab dengan aktivitas tambang di kawasan itu.

Sumber tersebut juga menyebut dua sosok lain, Tokek Simper dan Abas Lubuk, yang dikenal sebagai pengurus dan kolektor timah di wilayah Lubuk Besar.

“Abas ini kolektor besar. Usahanya jalan terus meski sering disebut-sebut dalam laporan tambang ilegal,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, nama lain seperti Akiong dan Ikbal juga disebut ikut menampung hasil tambang ilegal yang meluluh-lantakkan Eks PT. Kobatin, yang kini berada dalam klaim IUP PT Timah Tbk. Warga setempat mengaku lelah menyaksikan penjarahan terbuka yang berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan nyata.

Di lokasi tambang, papan peringatan milik PT Timah Tbk terpancang jelas. Tulisan besar berbunyi ancaman pidana bagi pelanggar, lengkap dengan logo perusahaan. Namun papan itu kini hanya menjadi hiasan hukum tanpa daya.

“Plang itu cuma pajangan. Ancaman pidana hanya kata-kata. Tak ada satu pun tindakan nyata,” kata seorang warga Merbuk.

Selain itu, tidak terlihat satu pun personel keamanan PT Timah berjaga di lokasi. Area penimbangan hasil tambang dikuasai pengurus ponton, yang bebas hilir-mudik membawa timbangan dan karung hasil rajuk. Fakta di lapangan menunjukkan aturan hanya berlaku di atas kertas, bukan di kolong.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian IUP di eks PT Kobatin, Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, tidak memberikan tanggapan. Pasalnya, tersiar kabar bahwa area tersebut telah masuk dalam IUP PT Timah Tbk, namun belum jelas apakah Surat Perintah Kerja (SPK) telah diberikan kepada mitra resmi sehingga ponton rajuk bisa bebas beroperasi.

“Kami ingin tambang ini legal. Supaya hasilnya bisa dinikmati masyarakat, bukan hanya segelintir orang yang kebal hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Pertanyaan kini menggantung di udara Kolong Merbuk: jika suara mesin ponton terdengar hingga ke halaman Mapolres, bagaimana mungkin hukum tak mendengarnya? Warga setempat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar tambang ilegal tidak terus menjarah kekayaan alam yang sejatinya milik publik.

Fenomena tambang ilegal di Merbuk, Kenari, dan Pungguk menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di IUP PT Timah Tbk. Tanpa tindakan nyata dari aparat hukum, para pengelola ponton ilegal dan kolektor timah bebas menjarah sumber daya alam, sementara masyarakat hanya menjadi penonton dari jarak dekat.

Di tengah sunyi malam, hanya raungan mesin rajuk yang tetap hidup — sementara hukum, seperti biasa, mati mesin. (Sumber : Jendela Babel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *