Heboh! Tambang Ilegal Jada Bahrin Terungkap Lewat Pengunduran Diri Kades Asari

Pengunduran Diri Kades Asari Ungkap 6 Nama Kolektor Timah di Jada Bahrin

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) – Pengunduran diri Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, pada 24 Maret 2026, tidak sekadar keputusan pribadi. Keputusan tersebut menjadi alarm atas maraknya tambang timah ilegal di desa itu dan membuka tabir jaringan kolektor yang selama ini menampung hasil tambang ilegal, yang membuat praktik ini terus hidup meski ada upaya penertiban. Kamis (26/3/2026)

Asari memutuskan mundur setelah menolak dua tuntutan ekstrem dalam musyawarah desa: membakar ponton tambang ilegal atau melegalkan aktivitas tersebut melalui kebijakan desa. Menurutnya, kedua opsi itu bertentangan dengan hukum dan etika pemerintahan desa.

banner 336x280

“Sebagai kepala desa, saya tidak bisa memutuskan sesuatu yang jelas-jelas melanggar hukum,” ujar Asari melalui surat pengunduran diri yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten.

Namun, pengunduran diri Asari menimbulkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas tambang ilegal tetap berjalan, bahkan ketika pemerintah desa menolak memberikan ruang bagi praktik tersebut.

Tambang Tetap Hidup karena Ada Kolektor

Investigasi menunjukkan bahwa masalah tambang ilegal di Jada Bahrin bukan hanya terkait aktivitas penambang di lapangan. Ada rantai distribusi yang kuat yang membuat kegiatan ini tetap berjalan. Para kolektor atau pembeli hasil tambang ilegal diduga menjadi kunci utama. Mereka berperan sebagai simpul penting dalam rantai distribusi sebelum timah masuk jalur yang lebih besar dan sulit dilacak.

Beberapa nama kolektor yang terungkap antara lain: Cukim (Temberan), Barong (Air Anyir), Kasdi (Jada), Ateng alias Aser (Jada), We alias Asan (Jada), dan Tari (Jada). Keberadaan mereka membuat penertiban di tingkat desa sulit berhasil, karena selama masih ada pembeli, penambang tidak akan berhenti menambang.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, “Kalau tidak ada yang beli, tidak mungkin mereka nekat masuk hutan desa. Ini bukan hanya soal warga, tapi sudah ada yang menunggu hasilnya.”

Upaya Asari Menertibkan Tambang Ilegal

Dalam surat pengunduran dirinya, Asari menegaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal. Namun, tidak ada solusi konkret yang mampu menghentikan praktik tersebut hingga akhirnya ia memilih mundur.

Upaya formal melalui pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga belum membuahkan hasil. Masyarakat desa pun terpecah antara kepentingan ekonomi yang tergantung pada tambang dan kepatuhan terhadap hukum. Situasi ini menempatkan kepala desa pada posisi sulit, harus menegakkan aturan tanpa dukungan penegakan hukum yang kuat, atau mengikuti arus demi menghindari konflik sosial.

Asari memilih keluar dari pusaran tersebut, sekaligus memberi sinyal bahwa kegagalan sistemik terjadi ketika kepentingan ekonomi yang kuat berhadapan dengan aparat desa yang ingin menegakkan hukum.

Pola Klasik Tambang Ilegal

Kasus Jada Bahrin memperlihatkan pola klasik dalam praktik tambang ilegal: ketika penegakan hukum lemah, jaringan distribusi justru semakin rapi. Penambang mungkin terlihat di permukaan, tetapi kekuatan sesungguhnya ada pada para kolektor dan jalur distribusi yang menopang aktivitas ini.

Tanpa menyentuh rantai pembeli, upaya penertiban di tingkat bawah berpotensi sia-sia. Aktivitas penambang kecil akan selalu berlanjut selama ada pasar yang membeli hasilnya.

Simbol Kegagalan Sistemik

Pengunduran diri Asari kini menjadi simbol kegagalan sistemik. Di satu sisi, ada aparat desa yang berupaya menegakkan aturan, sementara di sisi lain, kekuatan ekonomi yang lebih besar bergerak di luar kendali hukum.

Kursi kepala desa yang kosong tidak membuat persoalan ikut hilang. Tambang ilegal masih beroperasi, dan para kolektor diduga tetap membeli hasilnya. Keadaan ini kembali menguji peran negara: apakah akan hadir menegakkan hukum, atau membiarkan praktik ilegal terus berjalan.

Kasus Jada Bahrin bukan sekadar cerita desa kecil di Bangka, tetapi potret bagaimana hukum bisa kehilangan pijakan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar dan terorganisir. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan serius untuk menutup celah yang membuat tambang ilegal tetap hidup dan merugikan negara serta lingkungan.

Upaya tegas untuk menindak kolektor, menata ulang regulasi pertambangan rakyat, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang ilegal menjadi langkah yang harus diambil segera agar praktik ini tidak merusak lingkungan dan stabilitas sosial di Jada Bahrin dan sekitarnya. (Sumber : Berita5, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *