KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat penambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Setelah melalui proses diskusi yang melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama PT Timah Tbk, akhirnya tercapai kesepakatan untuk menaikkan harga beli timah dari masyarakat. Kamis (2/10/2025)
Forum diskusi ini berlangsung di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, pada Selasa (30/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan bahwa tuntutan masyarakat terkait kenaikan harga timah telah diakomodasi dan disepakati pihak perusahaan.
“Permintaan dari masyarakat terkait harga timah dinaikkan alhamdulillah, PT Timah sepakat, mengenai permintaan rakyat untuk bekerja, terkait pembayaran, ada barang paginya, sore sudah bisa dibayar, dan hingga hari ini sudah disepakati oleh pusat Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” ujar Hidayat Arsani.
Dalam kesepakatan tersebut, PT Timah resmi menetapkan harga beli timah dari masyarakat sebesar Rp260 ribu per kilogram untuk kadar SN 100 persen. Angka ini diyakini akan membawa angin segar bagi para penambang rakyat yang selama ini merasa terbebani oleh fluktuasi harga timah di pasaran.
Dengan adanya keputusan ini, Hidayat Arsani berharap agar kesejahteraan masyarakat dapat lebih meningkat. Menurutnya, kekayaan sumber daya alam berupa timah yang dimiliki Babel seharusnya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
“Bagi kami pemerintah, tentunya ingin dengan kekayaan tambang kita ini dapat mensejahterakan serta memakmurkan masyarakat. Semoga dengan adanya kesepakatan pada hari ini, situasi dan kondisi dari masyarakat kita tetap kondusif, dan tidak ada lagi kerusuhan,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Babel sendiri telah lama mendorong adanya kepastian harga timah agar para penambang rakyat tidak mengalami kerugian. Hal ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.
Selain membahas harga timah, Gubernur Hidayat Arsani juga menyampaikan perkembangan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menegaskan bahwa proses penetapan WPR sudah hampir rampung dan hanya tinggal menunggu pengesahan peraturan daerah (Perda).
“Untuk WPR kami sudah selesai tinggal nunggu Perdanya. Tadi, Ketua DPRD bilang akan seperti jalan tol cepat, karena menyangkut rakyat,” tutup Gubernur.
Kesepakatan yang dihasilkan ini menjadi langkah penting dalam menjawab keresahan masyarakat penambang. Sebelumnya, para penambang di sejumlah wilayah di Babel sering mengeluhkan harga timah yang tidak stabil serta keterlambatan pembayaran hasil produksi. Dengan adanya keputusan baru ini, diharapkan transaksi jual-beli timah dapat berlangsung lebih cepat dan transparan.
Di sisi lain, PT Timah sebagai perusahaan negara yang mengelola sumber daya timah di Babel juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah daerah. Kesepakatan harga ini merupakan bentuk sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat demi terciptanya kondisi pertambangan yang lebih sehat.
Sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik kabar ini, karena dianggap mampu menenangkan keresahan penambang rakyat yang beberapa waktu terakhir kerap menuntut kepastian harga. Dengan harga yang lebih jelas dan sistem pembayaran yang cepat, penambang rakyat dapat lebih fokus bekerja tanpa dihantui ketidakpastian.
Dengan demikian, hasil forum yang digelar pemerintah bersama PT Timah dan Forkopimda ini diharapkan tidak hanya sekadar kesepakatan di atas kertas, tetapi juga benar-benar dijalankan di lapangan. Pemerintah Provinsi Babel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar kesepakatan harga ini bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. (Sumber: Diskominfo Prov. Babel, Editor: KBO Babel)