KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Operasi besar-besaran dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) Halilintar untuk menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel). Dalam operasi yang digelar Sabtu (8/11/2025) pagi, tim berhasil mengamankan sejumlah alat berat serta menghentikan aktivitas tambang tanpa izin yang telah merusak kawasan hutan seluas 315,48 hektare. Senin (10/11/2025)
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, yang turut didampingi oleh Danrem 045/Garuda Jaya, Kolonel Inf Nur Wahyudi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Jadi, kegiatan hari ini tim Satgas PKH telah berhasil menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi izin,” tegas Mayjen TNI Febriel dalam konferensi pers di lokasi penertiban.
Menurutnya, operasi dilakukan di dua titik utama, yakni Desa Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah. Dari kedua lokasi tersebut, tim menemukan luas lahan tambang ilegal yang telah dirusak mencapai 315,48 hektare.
“Total lahan yang diamankan dari dua sasaran mencapai 315 hektare lebih. Termasuk juga kita amankan sejumlah alat berat dan perlengkapan tambang lainnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 unit ekskavator, 2 unit bulldozer, serta berbagai perlengkapan tambang seperti genset dan pompa air. Sejumlah operator alat berat dan pihak yang diduga pemilik alat juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mayjen Febriel menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari langkah serius pemerintah dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak akibat tambang ilegal yang semakin marak di Bangka Belitung.
“Kegiatan ini bukan sekadar operasi rutin, tapi langkah terpadu untuk menyelamatkan aset negara dan lingkungan dari kejahatan tambang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Febriel menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan aparat kewilayahan TNI/Polri, serta kementerian dan lembaga terkait yang ikut membantu jalannya operasi.
“Kami bersyukur, kegiatan ini didukung penuh oleh unsur kewilayahan. Baik dari TNI, Polri, maupun dinas serta pemerintah daerah. Informasi dan bantuan yang mereka berikan sangat membantu hingga operasi berjalan aman dan lancar,” katanya.
Menurutnya, sinergi lintas sektor ini menjadi kunci utama dalam upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di kawasan hutan.
“Satgas PKH Halilintar terdiri dari 13 kementerian dan lembaga, termasuk PPNS, KLHK, dan ESDM. Semua pihak bergerak bersama untuk memulihkan kembali fungsi kawasan hutan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mayjen Febriel juga mengungkapkan bahwa akibat dari aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil penilaian awal, total potensi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber daya mineral diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun.
“Dari 315 hektare lahan yang rusak, ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan dan kerusakan lingkungan. Berdasarkan asesmen awal, nilainya bisa mencapai Rp12,9 triliun. Namun angka pastinya masih akan kami dalami lagi melalui proses perhitungan resmi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dampak dari kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya pada kerugian ekonomi, tetapi juga terhadap ekosistem hutan, sumber air, dan keanekaragaman hayati yang terancam punah.
“Kerusakan ini tidak bisa pulih dalam waktu singkat. Perlu penanganan jangka panjang agar lingkungan bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Satgas PKH Halilintar, lanjutnya, akan terus melanjutkan operasi di wilayah lain yang masih terindikasi menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
“Kami sudah memiliki data dan informasi awal terkait beberapa titik lain yang juga akan menjadi sasaran penertiban berikutnya. Tidak ada kompromi bagi penambang ilegal di kawasan hutan,” tegas Febriel.
Operasi penertiban di Bangka Tengah ini menjadi sinyal keras dari pemerintah pusat bahwa praktik tambang ilegal di kawasan hutan tidak lagi bisa ditoleransi. Ke depan, Satgas PKH Halilintar akan memperluas wilayah operasi untuk memastikan seluruh kawasan hutan di Bangka Belitung kembali aman dari aktivitas tambang tanpa izin.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi soal masa depan ekologi Babel. Kami ingin memastikan bahwa hutan yang tersisa tetap terjaga, agar generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan yang ditinggalkan tambang ilegal,” tutup Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)













