
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kasus ibu kandung yang menyetrika anak laki-lakinya di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan luas. Peristiwa ini kembali menyoroti fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak yang menurut data tren terus meningkat di Indonesia. Sabtu (8/11/2025)
Hj Ansari, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus tersebut.

“Saya sangat sedih mendengar kasus di Pangkalpinang ini karena pelaku adalah orang yang seharusnya menjadi pelindung terdekat. Namun, faktanya seorang ibu bisa melakukan kekerasan. Kita juga prihatin karena kasus kekerasan dalam rumah tangga trennya terus meningkat di Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Ansari menekankan perlunya pendekatan hukum yang tepat, yakni hukum restoratif, dalam menangani kasus ini. Menurutnya, meski ibu kandung tetap harus bertanggung jawab atas tindak kekerasan yang dilakukan, proses pemulihan korban dan upaya membangun kembali hubungan keluarga harus menjadi fokus utama.
“Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) bisa menjadi opsi terbaik karena tetap mempertahankan aspek hukum sekaligus menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Ibu tetap harus mendapat hukuman karena melakukan kekerasan, tetapi proses memulihkan korban dan membangun hubungan keluarga yang lebih aman juga penting,” terangnya.
Kekerasan dalam rumah tangga, menurut Hj Ansari, tidak berdiri sendiri. Banyak faktor yang melatarbelakangi, mulai dari tekanan ekonomi, sosial, budaya, hingga dinamika relasi suami-istri. Untuk itu, regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, harus diterapkan secara konsisten dan tepat.
Ansari menambahkan, penerapan hukum restoratif dalam kasus ini dapat dilakukan melalui mediasi yang melibatkan psikolog atau konselor profesional.
“Dengan restorasi ini, ibu mengakui kesalahan yang diperbuat, bertanggung jawab, dan ada kesediaan memperbaiki demi masa depan anak. Makanya perlu ada mediasi dengan melibatkan psikolog. Dengan begitu, proses hukum tetap memperhatikan asas kepentingan terbaik anak atau best interest of the child,” jelasnya.
Anggota DPR perempuan dari Daerah Pemilihan Pulau Madura, Jawa Timur, ini juga menilai kasus ini menjadi alarm bahwa pemahaman orang tua di Indonesia terhadap perlindungan anak masih lemah. Menurutnya, pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), perlu meningkatkan sosialisasi regulasi serta menyiapkan langkah pencegahan yang lebih strategis.
“Memang seringkali kekerasan dalam rumah tangga tidak diawali niat jahat, namun dipicu akumulasi stres, trauma, masalah sosial, dan konflik peran. Maka pemahaman terhadap UU yang memberikan perlindungan juga harus ditanamkan lebih mendalam ke masyarakat,” ujar Hj Ansari.
Kasus di Pangkalpinang ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak agar pencegahan kekerasan terhadap anak dan KDRT tidak hanya mengandalkan aparat hukum, tetapi juga melalui edukasi dan kesadaran masyarakat. Pendekatan preventif, menurut Ansari, harus mencakup penguatan keluarga, sosialisasi UU PKDRT, dan pemberdayaan psikologis orang tua dalam menangani tekanan dan konflik rumah tangga.
Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat masih menindaklanjuti kasus ibu yang menyetrika anaknya tersebut. Penanganan kasus ini diharapkan bisa menjadi contoh implementasi hukum restoratif di Indonesia, yang menyeimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan. Dengan demikian, korban dapat memperoleh pemulihan secara psikologis, sementara pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah, DPR, dan masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang memerlukan sinergi antara hukum, pendidikan, dan kesadaran sosial agar tidak terulang di masa mendatang. (Sumber : Era Kini, Editor : KBO Babel)













