KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah kembali melakukan pemetaan ulang terkait rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan ini dilakukan setelah jumlah kementerian pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bertambah signifikan, dari sebelumnya 34 menjadi 48 kementerian. Perubahan besar dalam struktur kelembagaan tersebut memerlukan pembaruan rencana awal yang telah disusun sejak beberapa tahun lalu. Rabu (26/11/2025)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, pemetaan ulang menjadi langkah penting agar penempatan pegawai di IKN berjalan sesuai kebutuhan dan perkembangan terbaru. Menurut dia, perubahan nomenklatur kementerian telah memengaruhi jumlah ASN yang akan dipindahkan, pembagian fungsi, hingga penyiapan gedung dan fasilitas kerja.
“Jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada 48. Orang-orangnya juga sudah berpindah, fungsi-fungsinya sudah berpindah, dan kami tentunya harus melakukan pemetaan kembali supaya memudahkan OIKN nanti melakukan penempatan untuk orang-orangnya,” ujar Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (25/11/2025).
Rini menambahkan, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan rencana pemindahan ASN yang dirancang berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Rencana tersebut mencakup penataan kelembagaan, pendataan pegawai yang akan dipindahkan, hingga proyeksi jumlah ASN yang akan ditempatkan di IKN. Namun, perubahan struktur kementerian setelah pergantian pemerintahan mengharuskan proses itu disesuaikan kembali.
Menurut Rini, salah satu perubahan mencolok adalah jumlah kementerian koordinator. Pada perencanaan awal, pemerintah hanya menyiapkan tiga gedung kementerian koordinator di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Namun kini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki tujuh kementerian koordinator yang tentu membutuhkan penataan gedung baru.
“Kalau dulu hitungannya ada tiga menko, ada tiga tower. Sekarang ada tujuh menko. Tentunya saya harus menyesuaikan lagi kementerian-kementerian mana yang ada di bawah kementerian tersebut,” kata Rini.
Selain itu, pemetaan ulang juga dilakukan untuk memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat menyesuaikan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menampung jumlah pegawai yang lebih besar dari rencana awal.
IKN Ditargetkan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan target agar IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
Dalam beleid tersebut, pemerintah merinci sejumlah syarat utama untuk menjadikan IKN sebagai pusat politik nasional. Pertama, harus terbangun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) beserta kawasan sekitarnya, dengan luas area mencapai 800–850 hektar. Kawasan ini akan menjadi pusat aktivitas kenegaraan, termasuk kantor-kantor kementerian, lembaga negara, dan hunian ASN.
Pemerintah juga menetapkan target persentase pembangunan infrastruktur strategis, yakni pembangunan gedung perkantoran di IKN harus mencapai 20 persen, sementara penyediaan hunian layak dan terjangkau harus mencapai 50 persen.
Dalam lampiran regulasi tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pembangunan sarana prasarana dasar serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah di kawasan IKN. Keberadaan jalan, listrik, air, sanitasi, dan teknologi kota cerdas menjadi indikator penting dalam pengembangan kawasan.
“Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara,” tulis lampiran peraturan itu.
Target Pemindahan ASN 1.700–4.100 Orang
Salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan di IKN adalah pemindahan ASN dalam jumlah tertentu. Pemerintah menetapkan bahwa proses tersebut dianggap berjalan jika telah terjadi pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN, dengan jumlah mencapai 1.700–4.100 orang pada tahap awal.
Selain itu, layanan kota cerdas (smart city) di IKN juga harus mencapai cakupan minimal 25 persen sebagai prasyarat pelaksanaan pemerintahan di ibu kota baru.
Pemerintah memastikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap dan terukur, menyesuaikan kesiapan infrastruktur, hunian, fasilitas pendukung, dan struktur kelembagaan yang telah dipetakan ulang.
Dengan bertambahnya jumlah kementerian dan restrukturisasi pemerintahan, pemetaan ulang ini menjadi langkah krusial agar pemindahan ASN berlangsung efektif, terarah, dan sesuai kebutuhan organisasi di era baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembangunan IKN agar dapat berfungsi penuh sebagai ibu kota negara pada 2028 sesuai target yang telah ditetapkan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











