Imigrasi Pangkalpinang Gelar Operasi Gabungan Awasi TKA di KIP Bangka Barat

Operasi Gabungan Imigrasi di Perairan Bangka Barat, 3 TKA Thailand Tertib Dokumen

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar operasi gabungan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kapal isap produksi (KIP) timah di wilayah Perairan Bangka Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja asing yang berada di atas kapal memiliki dokumen resmi keimigrasian dan izin tinggal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sabtu (27/9/2025)

Plh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Yulistya Wisnu Wardhana, mengatakan operasi kali ini difokuskan pada pengawasan TKA yang bekerja di KIP Shanko I di kawasan Perairan Pelabuhan Timah, Kelurahan Sungai Baru, Muntok.

banner 336x280

“Operasi ini difokuskan untuk memastikan legalitas tenaga kerja asing yang bekerja di kapal isap produksi (KIP) timah di Bangka Barat,” kata Yulistya, Jumat (26/9/2025).

Operasi Gabungan Libatkan Banyak Instansi

Dalam pelaksanaannya, operasi pengawasan ini tidak dilakukan sendiri oleh pihak Imigrasi. Kegiatan digelar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan unsur kepolisian, TNI AL, Kesyahbandaran, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi teknis terkait di Kabupaten Bangka Barat.

Tim menggunakan kapal patroli milik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muntok untuk menyisir lokasi keberadaan KIP Shanko I. Pemeriksaan difokuskan pada aspek keimigrasian, mulai dari dokumen izin tinggal, dokumen kerja, hingga legalitas keberadaan tenaga kerja asing di atas kapal.

“Selain pemeriksaan administratif, kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengawasan berjalan menyeluruh, tidak hanya dari sisi keimigrasian tetapi juga aspek lain seperti ketenagakerjaan, perizinan, dan keamanan,” ujar Yulistya.

Hasil Pemeriksaan: Tiga WNA Thailand Tertib Dokumen

Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan tiga orang tenaga kerja asing asal Thailand yang sedang bekerja. Setelah dilakukan pengecekan, seluruhnya tercatat memiliki dokumen resmi berupa Izin Tinggal Terbatas Perairan yang berlaku hingga 2 Desember 2025.

Dengan demikian, kata Yulistya, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas kerja yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Ketiga WNA asal Thailand itu sudah memenuhi syarat keimigrasian. Tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun pelanggaran hukum lain dalam aktivitas kerjanya,” tegasnya.

Bentuk Sinergi dan Upaya Preventif

Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang menambahkan, kegiatan operasi gabungan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus memastikan ketertiban administrasi keimigrasian.

“Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga membangun koordinasi lintas sektor agar pengawasan orang asing berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah preventif ini sangat penting untuk meminimalisasi potensi pelanggaran, baik berupa penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara.

“Operasi ini bagian dari pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari. Selain itu, pengawasan yang konsisten juga bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat dan investor,” katanya.

Dukung Iklim Investasi yang Tertib dan Aman

Selain bertujuan menegakkan aturan, operasi pengawasan ini juga mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib, sehat, dan aman di Bangka Belitung. Sebab, keberadaan tenaga kerja asing di sektor pertambangan timah kerap menjadi sorotan masyarakat.

Dengan adanya pengawasan terpadu, diharapkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing patuh terhadap ketentuan hukum. Mulai dari pemenuhan izin tinggal, izin kerja, hingga kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan ketenagakerjaan.

“Sinergi lintas sektor ini juga diharapkan dapat membangun rasa percaya masyarakat bahwa pemerintah hadir untuk mengawasi dan melindungi kepentingan negara,” tambah Yulistya.

Komitmen Lanjutkan Pengawasan

Pihak Imigrasi Pangkalpinang memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin, baik secara terbuka maupun tertutup, di seluruh wilayah kerja termasuk perairan Bangka Barat.

“Kami akan terus mengintensifkan pengawasan, baik di darat maupun di perairan. Setiap keberadaan orang asing yang bekerja di Indonesia wajib sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan dan pemilik kapal agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi bagi tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan. Pengabaian terhadap dokumen resmi bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak citra investasi di daerah.

Dengan selesainya operasi gabungan di KIP Shanko I, pihak Imigrasi Pangkalpinang menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri, KSOP, BNN, serta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan orang asing secara berkelanjutan di Bangka Belitung.

“Ini bukan operasi sekali selesai, melainkan bagian dari pengawasan yang berkesinambungan. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing benar-benar legal, aman, dan sesuai aturan,” tutupnya. (Sumber : ANTARA, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed