
KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di Kabupaten Belitung Timur menuai protes dari kalangan penambang dan nelayan. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Kamis (26/2/2026), puluhan perwakilan masyarakat menyuarakan keresahan atas lambannya kepastian hukum serta minimnya transparansi dalam penyusunan draf aturan tersebut. Jumat (27/2/2026)
Rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda WPR/IPR DPRD Belitung Timur, Imam Wahyudi. Sejak awal, suasana berlangsung dinamis. Sejumlah peserta menyampaikan kritik tajam terhadap substansi draf Raperda yang dinilai belum matang dan belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil.

Kehadiran Bupati Belitung Timur yang hanya sebentar karena agenda mendadak turut memicu kekecewaan. Peserta menilai forum tersebut seharusnya menjadi ruang dialog serius yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara utuh.
Penambang Keluhkan Mandeknya IPR
Perwakilan dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Rudi, mengaku kecewa karena naskah akademik yang menjadi dasar pembahasan Raperda belum diterima hingga rapat dimulai. Ia menilai proses penyusunan regulasi tidak transparan dan terkesan terburu-buru.
“Kami sudah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sejak tahun 2023. Kami dipaksa menunggu dan terus menunggu, padahal kami hanya ingin bekerja secara legal,” ujar Rudi di hadapan forum.
Menurutnya, ribuan penambang rakyat di Belitung Timur menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan timah. Ketidakjelasan regulasi membuat mereka berada dalam posisi serba salah: bekerja berisiko berhadapan dengan hukum, berhenti bekerja berarti kehilangan penghasilan.
Rudi menegaskan bahwa bagi penambang, keterlambatan penyusunan dan pengesahan Raperda bukan sekadar persoalan administratif. “Ini soal dapur kami. Soal piring nasi yang setiap hari harus diisi,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Aryadi dari Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI). Ia mengaku bahkan tidak menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut. Padahal, ASPETI membawa aspirasi dari 94 permohonan IPR anggota yang hingga kini belum mendapat kepastian.
“Kami sudah lelah keluar uang untuk urusan administrasi, tapi kerja tidak bisa. Ekonomi masyarakat terjepit, sementara harga timah seolah dimonopoli. Kami mau mengadu ke mana lagi?” ucap Aryadi.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap peran penambang darat dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Menurutnya, jika persoalan ini terus berlarut, potensi gesekan sosial di lapangan bisa meningkat.
Nelayan Soroti Zona Tangkap
Tak hanya penambang, kalangan nelayan turut menyampaikan kekhawatiran. Yudi, perwakilan nelayan Belitung Timur, mempertanyakan sinkronisasi Raperda dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ia menyoroti zona 0–2 mil dari bibir pantai yang selama ini menjadi ruang tangkap utama nelayan tradisional. “Kalau area di pinggir pantai juga dimasuki izin tambang, di mana lagi kami harus mencari ikan untuk menghidupi keluarga? Kapal kami kecil, tidak bisa jauh-jauh,” ungkapnya.
Menurut Yudi, nelayan tradisional sangat bergantung pada wilayah tangkap dekat pantai karena keterbatasan armada dan biaya operasional. Jika wilayah tersebut tumpang tindih dengan izin pertambangan, maka keberlangsungan hidup mereka terancam.
Kekhawatiran ini menambah kompleksitas pembahasan Raperda, karena pemerintah daerah harus memastikan harmonisasi antara kepentingan pertambangan dan perlindungan ruang hidup nelayan.
DPRD Janji Bedah Ulang Draf
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Imam Wahyudi mengakui bahwa draf Raperda memang belum sepenuhnya rampung. Ia menyebut masih diperlukan sinkronisasi dengan tata ruang dan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Kami mencatat semua keberatan dari ASPETI, APRI, dan nelayan. Masalah jarak 0–2 mil hingga transparansi naskah akademik akan kami bedah kembali agar regulasi ini benar-benar pro-rakyat,” ujarnya.
Imam memastikan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi sebelum draf difinalisasi. Ia juga membuka peluang pertemuan lanjutan untuk memperdalam pembahasan bersama perwakilan masyarakat.
Dukungan terhadap aspirasi warga juga disampaikan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, yang turut hadir dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi seharusnya menjadi solusi, bukan beban tambahan bagi masyarakat.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat merasa asing di tanahnya sendiri. Regulasi ini harus menjadi karpet merah bagi legalitas warga, bukan sekadar janji-janji manis di atas meja rapat,” tegas Maryam.
Ia berjanji akan mengawal proses pembahasan agar setiap pasal yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. Aspirasi dari penambang dan nelayan, menurutnya, harus menjadi catatan penting dalam penyusunan regulasi.
Menanti Kepastian Nyata
Rapat yang dibatasi durasi satu jam itu akhirnya ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan dialog pada kesempatan berikutnya. Meski demikian, sejumlah peserta mengaku masih menyimpan kekhawatiran atas arah kebijakan yang akan diambil.
Bagi penambang dan nelayan, yang dibutuhkan bukan sekadar janji evaluasi, melainkan kepastian hukum yang jelas dan adil. Mereka berharap Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral di Belitung Timur benar-benar menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan sekaligus ruang usaha yang legal dan berkelanjutan.
Kini, bola panas berada di tangan pengusul dan pembahas regulasi. Masyarakat menunggu jawaban konkret dalam bentuk pasal-pasal yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi mampu menjawab keresahan di lapangan. (Sumber : Posbelitung.co, Editor : KBO Babel)













