KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel) Sila Pulungan resmi menunjuk Koordinator pada Kejati Babel, Yudie Arianto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kajari Bangka Tengah setelah pejabat sebelumnya diberhentikan dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung karena tersandung perkara hukum. Rabu (24/12/2025)
Penegasan penunjukan Plt Kajari Bangka Tengah itu disampaikan langsung oleh Sila Pulungan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa pengangkatan Yudie Arianto bersifat sementara sembari menunggu ditetapkannya pejabat definitif yang akan mengisi posisi strategis tersebut.
“Jadi sambil menunggu adanya pejabat definitif sebagai Kajari baru, untuk itu saya menunjuk Plt Kajari Bangka Tengah untuk melaksanakan tugas sehari hari,” ujar Sila Pulungan kepada awak media.
Menurut Sila, penunjukan Plt merupakan langkah organisasi yang harus segera dilakukan agar roda pelayanan dan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah tetap berjalan optimal. Ia menekankan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan di daerah tidak boleh terhambat hanya karena adanya kekosongan jabatan pimpinan.
Terkait kasus hukum yang menjerat mantan Kajari Bangka Tengah berinisial P, Sila Pulungan enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. “Itu urusan dan wewenang Kejagung,” tegasnya singkat.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mencopot P dari jabatannya sebagai Kajari Bangka Tengah setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. P diduga menerima uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan P sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangan persnya, Selasa, 23 Desember 2025.
Anang menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka P selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 22 Desember 2025.
Selain P, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial SL yang merupakan seorang perempuan. Namun terhadap SL, penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
“Terhadap SL tidak dilakukan penahanan karena sedang ditahan dalam kasus lain,” kata Anang.
SL diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang. Kasus yang menjerat SL masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang periode 2021 hingga 2024 yang saat ini juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sulawesi Selatan telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pengurus Baznas Enrekang. Mereka antara lain S selaku Ketua Baznas Enrekang periode Maret hingga Juni 2021, B selaku Komisioner Baznas Enrekang periode 2021 sampai 2024, KL selaku Komisioner Baznas Enrekang periode 2021 sampai 2024, serta HK yang juga menjabat sebagai Komisioner Baznas Enrekang pada periode yang sama.
Kajati Sulawesi Selatan Didik Farkhan sebelumnya menjelaskan bahwa SL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menyetorkan seluruh uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya ke rekening penampungan lain atau RPL Kejaksaan. Penjelasan tersebut disampaikan Didik di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa, 2 Februari 2025.
“Uang yang disetorkan tersangka SL ke RPL Kejaksaan hanya sebesar Rp1.115.000.000 atau satu miliar lebih. Sedangkan sebesar Rp840 juta tidak disetorkan ke RPL,” ungkap Didik.
Didik juga menyebutkan bahwa total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dana Baznas Enrekang tersebut mencapai Rp16,6 miliar. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan pengelola lembaga keagamaan yang seharusnya mengelola dana umat secara amanah.
Dengan ditunjuknya Yudie Arianto sebagai Plt Kajari Bangka Tengah, Kejati Babel berharap stabilitas organisasi dan kinerja penegakan hukum di wilayah Bangka Tengah tetap terjaga. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga integritas institusi di tengah sorotan publik.
Penunjukan pelaksana tugas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa institusi kejaksaan berupaya cepat melakukan langkah korektif dan memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tidak terganggu. Kejaksaan juga mengingatkan seluruh jajarannya agar senantiasa menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi nilai keadilan. Langkah ini dinilai penting menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan. (Sumber : Koran Pelita, Editor : KBO Babel)

















