KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Penangkapan 15 ton timah yang diduga ilegal beserta 15 tersangka oleh Polres Belitung di Perairan Tanjung Kelayang, Selasa (30/9/2025), memicu protes dari kalangan keluarga, khususnya istri para tersangka. Mereka menuntut keadilan dan meminta agar pihak berwenang menangkap oknum yang mereka anggap sebagai dalang, yaitu Hari Wijaya. Sabtu (4/10/2025)
Kamis (2/10/2025), rombongan istri tersangka yang mayoritas berasal dari Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Belitung. Namun, upaya mereka untuk bertemu Bupati Belitung, Djoni Alamsyah, gagal. Meski kabarnya bupati berada di kantor, rombongan tidak mendapat audiensi. Wartawan yang mencoba menghubungi nomor telepon bupati juga tidak mendapat jawaban. Akhirnya, para istri tersangka memilih pulang dengan kekecewaan.
Kasus ini bermula dari penangkapan 15 orang oleh Polres Belitung di perairan Tanjung Kelayang pada dini hari. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam upaya penyelundupan timah ilegal ke Malaysia. Para tersangka diketahui memiliki inisial AJ (25), I (51), H (42), IS (26), HR (38), RJ (30), R (44), HS (48), A (48), RF (16), IM (27), B (24), RZ (53), HD (25), dan P (25).
Polisi menyita sebanyak 300 karung timah dengan total berat sekitar 15 ton, yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp6 miliar. Modus operandi yang digunakan para tersangka tergolong terstruktur. Timah diangkut menggunakan perahu kayu kecil menuju titik tertentu di tengah laut, sebelum diambil oleh kapal lain untuk dibawa langsung ke Malaysia.
Eka Handayani alias Dian, istri salah satu tersangka, bersama sejumlah perempuan lainnya, menyuarakan keresahan dan tuntutan mereka terkait kasus ini. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pilih kasih.
“Kami minta Bupati menekan polisi untuk memenjarakan Hari Wijaya. Karena dialah yang menyuruh suami kami mengantar timah ke tengah laut,” tegas Dian.
Dian menjelaskan, sebelum penangkapan terjadi, suaminya bersama rekan-rekan diminta mengangkut timah oleh seorang bernama Hari Wijaya. Mereka dijanjikan upah yang cukup besar, meski jumlah pastinya tidak disebutkan. Namun, hingga saat ini upah tersebut belum dibayarkan, sementara para tersangka sudah ditahan di Polres Belitung.
“Bagi suami saya, ini adalah pekerjaan pertama setelah lama tidak memiliki penghasilan. Tawaran itu langsung diterima karena kebutuhan ekonomi. Kapal yang digunakan juga milik seseorang bernama Iskandar alias Olive,” jelas Dian. Ia menambahkan bahwa mereka menuntut polisi juga menangkap “bos” yang memerintahkan penyelundupan tersebut.
Permintaan keluarga tersangka ini mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Kasatreskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan keluarga tersangka.
“Kami sedang mengembangkan dugaan keterlibatan Hari Wijaya. Nama itu baru muncul, tetapi semua informasi tetap kami tampung dan kami dalami,” ujarnya.
AKP Yudha menegaskan, penyidik akan menelusuri peran setiap pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan timah tersebut, termasuk pemilik kapal dan oknum yang diduga menjadi penghubung untuk mengekspor timah secara ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang ada.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini menyoroti masalah struktural dalam perdagangan timah di Bangka Belitung. Penangkapan 15 ton timah ilegal merupakan indikasi masih adanya jaringan penyelundupan yang beroperasi lintas daerah bahkan ke luar negeri.
“Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan rakyat maupun pihak swasta agar tidak disalahgunakan untuk perdagangan ilegal,” kata pengamat pertambangan lokal, Dedi Hartono.
Sementara itu, sejumlah warga di Desa Tanjung Binga menilai penangkapan ini berdampak langsung pada ekonomi masyarakat setempat. Banyak keluarga bergantung pada pekerjaan mengangkut timah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan penahanan para tersangka, keluarga mereka mengalami tekanan ekonomi tambahan.
Dian dan rombongan berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Belitung, dapat memediasi kasus ini sehingga ada kejelasan hukum dan tidak ada ketimpangan penanganan antara pelaku kecil dan pelaku yang lebih besar. Mereka menekankan bahwa pihak yang sesungguhnya memberikan perintah, yakni Hari Wijaya, harus diperiksa dan ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan kompleksitas penyelundupan timah di wilayah perairan Belitung. Di satu sisi, penegakan hukum terhadap pelaku harus tegas, namun di sisi lain, kesejahteraan keluarga yang terdampak juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan konflik sosial baru.
Polres Belitung berjanji akan bekerja secara transparan, menindaklanjuti informasi baru, dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan timah ilegal diusut secara tuntas. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah terkait kasus yang telah menimbulkan keresahan ini. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)