KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2028 kembali menuai sorotan. Kabar pembatalan hasil seleksi mencuat setelah hingga kini DPRD Babel belum mengumumkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang sebelumnya dijanjikan akan menjadi forum pengambilan keputusan akhir. Selasa (6/1/2026)
DPRD Babel diketahui menggelar rapat Banmus pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu, untuk membahas tindak lanjut seleksi KPID Babel. Rencana pembahasan tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, kepada awak media pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam pernyataannya saat itu, Didit mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPID Babel. Berdasarkan telaah hukum Badan Hukum DPRD Bangka Belitung, seleksi dinilai mengandung unsur maladministrasi sehingga direkomendasikan untuk dilakukan tes ulang.
“Seleksi tidak melibatkan unsur dari KPI Pusat sehingga dikategorikan maladministrasi. Selain itu, perubahan jumlah peserta dari 21 menjadi 36 orang tidak memiliki dasar hukum normatif yang sah,” ujar Didit kala itu.
Namun, hingga memasuki Januari 2026, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan ke publik terkait hasil rapat Banmus tersebut. Sikap diam pimpinan DPRD Babel itu menimbulkan tanda tanya besar, khususnya di kalangan peserta seleksi KPID.
Salah satu peserta seleksi, Muri Setiawan, secara terbuka mempertanyakan komitmen transparansi DPRD Babel. Ia menilai publik berhak mengetahui keputusan lembaga legislatif terkait nasib seleksi KPID yang telah berjalan.
“Ada apa dengan Ketua DPRD Babel? Kan janjinya dibahas di Banmus. Ini Banmus sudah selesai, tapi tidak ada penyampaian hasilnya kepada publik. Ini lembaga publik, masyarakat wajib tahu,” kata Muri kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
Muri mendesak DPRD Babel untuk segera mengumumkan hasil fit and proper test atau secara tegas membatalkan seluruh proses seleksi karena dinilai telah cacat hukum. Ia menegaskan, perbedaan pandangan di internal DPRD bukan urusan peserta seleksi.
“Kami minta segera umumkan hasil FPT atau batalkan saja karena sudah cacat hukum. Soal perbedaan sikap antara Komisi I dan Ketua DPRD, itu urusan internal kalian. Kami hanya ingin kepastian hasil seleksi,” tegasnya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum. Ia berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila hingga 15 Januari 2026 DPRD Babel tidak mengeluarkan keputusan resmi.
Pasalnya, Ombudsman Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi agar maladministrasi dalam seleksi KPID Babel ditindaklanjuti paling lambat 30 hari sejak rekomendasi diterbitkan.
“Ketua DPRD Babel kami tunggu sikapnya. Kalau tidak ada keputusan, kami siap menempuh jalur hukum,” ujar Muri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rapat Banmus tersebut sebagian fraksi DPRD Babel menyerahkan kebijakan terkait seleksi KPID sepenuhnya kepada Ketua DPRD Babel. Pertimbangan ini muncul karena keputusan perubahan jumlah peserta uji kelayakan dari 21 menjadi 36 orang ditetapkan melalui surat pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Didit Srigusjaya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, mengaku belum mengetahui perkembangan hasil rapat Banmus. Ia menyebut pihaknya telah menjalankan tugas sesuai kesepakatan awal dalam proses seleksi.
“Saya belum monitor lagi, karena yang hadir kemarin staf fraksi. Ada informasi hasil seleksi KPID dibatalkan,” ujar Pahlevi singkat.
Sebagaimana diketahui, seleksi KPID Babel menjadi sorotan setelah Ombudsman menemukan adanya maladministrasi. Dalam temuannya, Ombudsman menyatakan panitia seleksi tidak melibatkan unsur KPI Pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, ditemukan kejanggalan pada surat pengumuman seleksi yang ditandatangani Ketua DPRD Babel. Surat bertanggal 1 Oktober dan 3 November 2025 memiliki nomor yang sama, namun memuat isi berbeda. Dalam surat revisi tersebut, jumlah peserta fit and proper test diubah dari 21 menjadi 36 orang.
Perubahan itu berdampak signifikan. Tercatat ada tiga orang yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar 21 peserta uji kelayakan, namun akhirnya lolos sebagai anggota KPID Babel setelah namanya tercantum dalam daftar 36 peserta hasil revisi pengumuman.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, terkait desakan publik untuk mengumumkan hasil rapat Banmus serta kepastian nasib seleksi KPID Babel. Publik kini menanti sikap tegas DPRD Babel demi menjaga kredibilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses seleksi lembaga penyiaran daerah tersebut. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)










