KBOBABEL.COM (SIMPANGKATIS) — Polemik perizinan peternakan ayam pedaging PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) di Desa Sungkap, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), memasuki babak baru. Rabu (30/9/2026)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah memastikan proses perizinan PT SMS untuk kegiatan usaha di Sungkap belum sepenuhnya tuntas.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul ramainya informasi dan pemberitaan terkait status perizinan peternakan ayam PT SMS yang telah beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala DLH Bateng, Ari Yanuar Prihatin, mengungkapkan PT SMS memang telah memiliki dokumen lingkungan sejak 2018. Namun, dokumen dan tahapan perizinan yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha tersebut hingga kini masih harus dilengkapi.
“Pihak PT SMS sebelumnya pada 2018 baru proses melengkapi persyaratan. Sekarang baru tahap persetujuan tata ruang,” kata Ari Yanuar, Selasa (29/9/2026).
Bahkan, dari pengecekan yang dilakukan DLH, masih ditemukan persoalan pada Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3).
“Cuma kemarin pas kami cek, kurang layak TPS LB3-nya,” ujarnya.
Ari menjelaskan, kewenangan DLH dalam proses tersebut berkaitan dengan persyaratan lingkungan. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, proses perizinan dilanjutkan ke DPMPTK.
“DLH cuma sebatas dasar untuk mengajukan proses lanjutan, baru perizinan selanjutnya ke DPMPTK Bangka Tengah,” jelasnya.
Karena itu, Ari menegaskan proses perizinan PT SMS belum dapat disebut selesai.
“PT SMS ini baru proses melengkapi persyaratan, tapi belum ditindaklanjuti dengan tuntas hingga DPMPTK Bateng,” tegasnya.
Data DPMPTK Ungkap Persoalan NIB
Keterangan DLH tersebut diperkuat dengan penjelasan DPMPTK Bateng.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTK Bateng, Opaldo Adi Barmono, mengatakan PT SMS memang memiliki dokumen lingkungan sejak 2018.
Namun, kondisi perizinan saat ini perlu disesuaikan dengan sistem perizinan yang berlaku.
“Pada 2018 sudah ada dokumen lingkungan. Pada saat itu sistem perizinan belum OSS karena masih manual,” kata Opaldo.
Menurutnya, perubahan sistem perizinan membuat dokumen lama seharusnya diperbarui melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Karena masih manual, seharusnya izin lama diperbarui lewat OSS,” ujarnya.
Persoalan lainnya ditemukan pada data Nomor Induk Berusaha (NIB) PT SMS.
Opaldo menyebut lokasi usaha di Desa Sungkap tidak tercantum dalam NIB yang mereka cek.
“Seharusnya di NIB PT SMS itu tertera lokasinya di Sungkap. Tapi kami cek di NIB-nya, lokasi usaha tidak tercatat di Sungkap,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kantor pusat PT SMS berada di Surabaya. Sementara untuk kegiatan usaha peternakan di Sungkap, masih terdapat sejumlah proses administrasi dan perizinan yang perlu ditindaklanjuti.
“Jadi sekarang ini perizinannya belum lengkap. Namun terkait PT SMS ini segera kami tindaklanjuti,” tegas Opaldo.
Pernyataan PT SMS Berbeda
Sebelumnya, dalam pemberitaan di sejumlah media online yang beredar, pihak PT SMS melalui pengurusnya, Agung, menyatakan perusahaan telah terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dikelola DPMPTK Bateng sejak 2018.
“PT SMS sudah terdaftar di PTSP Bangka Tengah sejak tahun 2018,” ujar Agung saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen perizinan lingkungan dari DLH telah diserahkan kepada pihak yang mengurus proses tersebut di lapangan.
“Untuk perizinan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah disampaikan kepada Yudi yang mengurusnya di lapangan,” katanya.
Namun, keterangan tersebut kini mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
DLH menyatakan proses pemenuhan persyaratan belum tuntas, sementara DPMPTK menemukan lokasi usaha di Sungkap belum tercantum dalam NIB PT SMS.
Dengan demikian, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata ada atau tidaknya dokumen lama perusahaan, melainkan apakah seluruh persyaratan dan data perizinan kegiatan peternakan di Desa Sungkap telah diperbarui serta terpenuhi sesuai sistem dan ketentuan yang berlaku.
DLH Minta Perusahaan Lengkapi Seluruh Persyaratan
Ari Yanuar menegaskan, persoalan PT SMS menjadi perhatian pemerintah daerah agar seluruh perusahaan peternakan ayam potong memastikan kelengkapan perizinannya.
Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya memiliki dokumen tertentu, tetapi harus memastikan seluruh tahapan perizinan yang dipersyaratkan telah diproses dan terpenuhi.
“Ini jadi pelajaran. Kami pun akan menekankan kepada seluruh perusahaan peternakan ayam potong, pada saat mengajukan LB3 nanti, untuk memproses seluruh kelengkapan perizinan,” ujar Ari.
Ia menambahkan, DLH akan terus menjalankan kewenangannya sesuai tahapan, sementara proses perizinan lainnya menjadi kewenangan instansi terkait.
Sementara DPMPTK Bangka Tengah memastikan persoalan administrasi perizinan PT SMS akan ditindaklanjuti.
“Ya kalau Kabid DPMPTK Bateng sudah bilang begitu, terkait perizinan PT SMS belum lengkap, ya artinya memang belum lengkap,” tandas Ari.
Kini, status perizinan kegiatan peternakan PT SMS di Desa Sungkap menjadi perhatian pemerintah daerah. Tahapan selanjutnya adalah memastikan seluruh dokumen, data lokasi usaha dan persyaratan teknis dipenuhi sebelum proses perizinan dinyatakan lengkap.
Awak media akan terus memantau perkembangan informasi ini dan membuka ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan berimbang. (Red/RB)

















