
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses evaluasi pencabutan izin tambang emas Martabe di Sumatera Utara dilakukan secara objektif dan tanpa intervensi pihak manapun. Ia membantah adanya lobi dari pengusaha terkait masuknya PT Agincourt Resources dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah. Kamis (12/2/2026)
Nama PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, sebelumnya diumumkan masuk dalam daftar perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) dicabut. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah merespons bencana besar banjir di Pulau Sumatra yang diduga berkaitan dengan kerusakan hutan dan aktivitas usaha berbasis lahan.

Bahlil memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan kajian administratif dan teknis yang komprehensif.
“Tidak ada (lobi), saya tidak pernah dilobi oleh pihak manapun. Saya hanya objektif saja. Saya kan mantan Menteri Investasi, mantan pengusaha juga. Artinya kita harus fair,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2).
Menurutnya, pemerintah berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam menyikapi status izin tambang tersebut. Jika dalam hasil evaluasi tidak ditemukan pelanggaran, maka hak-hak investor akan dipulihkan. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran, sanksi akan diberikan secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita harus fair, kita harus bisa memberikan sebuah kepastian. Kalau dia tidak bersalah maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari. Artinya kalau dia tidak salah ya bisa kita pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya,” tegasnya.
Arahan tersebut, lanjut Bahlil, juga telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas. Presiden meminta agar dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran sebelum keputusan final diambil secara administratif.
“Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek kalau memang tidak ada pelanggaran harus kita pulihkan hak-hak investor dan kalau memang itu ada pelanggaran ya diberikan sanksi secara proporsional,” katanya.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah melakukan penilaian dari sisi pertambangan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan administratif dalam IUP. Proses tersebut juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang melakukan kajian terkait dampak lingkungan.
Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq guna memastikan sinkronisasi hasil evaluasi lintas kementerian. Ia optimistis proses kajian tidak akan berlangsung lama.
“Sekarang kita lagi melakukan penilaian, penataannya. Kita lagi cross-check dari sisi pertambangannya. Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup Pak Hanif, dan beliau juga lagi melakukan kajian. Insya Allah dalam waktu dekat sudah selesai dan feeling saya sih insya Allah semuanya akan baik-baik saja,” ujarnya.
Tambang emas Martabe merupakan salah satu tambang emas besar di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pengelolaannya berada di bawah PT Agincourt Resources. Perusahaan tersebut termasuk dalam enam perusahaan sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu yang izinnya diumumkan dicabut.
Secara keseluruhan, terdapat 28 perusahaan yang masuk daftar pencabutan izin. Sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Sisanya enam perusahaan bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan perizinan berbasis lahan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana banjir di Sumatra.
Di sisi lain, PT Agincourt Resources sebelumnya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan IUP tersebut. Perusahaan mengaku baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.
Dalam pernyataannya, Agincourt menyatakan akan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perkembangan lain yang turut menjadi perhatian adalah pembentukan perusahaan baru oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yakni PT Perminas. Perusahaan tersebut disiapkan untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe apabila keputusan pencabutan izin benar-benar diberlakukan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final yang diumumkan secara administratif oleh Kementerian ESDM. Proses evaluasi masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar penetapan status izin usaha pertambangan Martabe.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penataan izin usaha berbasis lahan dilakukan dengan pendekatan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepastian investasi. Di satu sisi, negara berkewajiban menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana ekologis. Di sisi lain, kepastian hukum bagi investor juga menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi nasional.
Dengan proses evaluasi yang tengah berjalan, keputusan akhir terkait izin tambang emas Martabe akan sangat bergantung pada hasil kajian teknis dan administratif lintas kementerian. Pemerintah memastikan setiap langkah akan diambil secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)













