Jaksa Agung Buka-bukaan, 27 Korporasi Diduga Jadi Biang Banjir Bandang di Sumatera

Bukan Sekadar Faktor Alam, Alih Fungsi Lahan Korporasi Diduga Picu Banjir di Sumatera

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menduga sebanyak 27 korporasi turut berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dugaan tersebut menguat setelah dilakukan identifikasi dan klarifikasi atas aktivitas alih fungsi lahan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Jum’at (26/12/2025)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan temuan itu dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari aktivitas manusia, khususnya korporasi yang beroperasi di kawasan hutan dan sekitarnya.

banner 336x280

“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir bandang. Satgas PKH juga telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Hasilnya menunjukkan adanya pola alih fungsi lahan yang masif di kawasan hulu DAS, baik untuk kepentingan perkebunan, pertambangan, maupun bentuk pemanfaatan lahan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Burhanuddin menjelaskan, Satgas PKH juga menggandeng Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan kajian ilmiah. Dari analisis tersebut, ditemukan adanya korelasi yang kuat antara perubahan tutupan lahan dan meningkatnya intensitas serta dampak banjir besar di wilayah Sumatera.

“Diperoleh temuan bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan semata-mata fenomena alam biasa. Banjir tersebut terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang kemudian bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” kata Burhanuddin.

Ia menambahkan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi di kawasan hulu DAS. Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya kemampuan tanah dalam menyerap air hujan. Akibatnya, saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi, aliran air permukaan meningkat secara signifikan dan memicu banjir bandang.

Jaksa Agung menilai, persoalan banjir di Sumatera harus dilihat secara komprehensif, tidak hanya sebagai bencana alam, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, hasil temuan Satgas PKH akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi dilanjutkan terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai, baik korporasi maupun perorangan, di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Investigasi lanjutan ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai, baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar, dengan melibatkan seluruh stakeholder guna menyelaraskan langkah, menghindari tumpang tindih pemeriksaan, serta mempercepat penuntasan kasus secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Burhanuddin.

Kejaksaan Agung memastikan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini. Burhanuddin juga menegaskan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti merusak kawasan hutan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia berharap, langkah penegakan hukum ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi lingkungan. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah diharapkan memperkuat pengawasan perizinan, pemulihan kawasan hutan, serta rehabilitasi daerah aliran sungai yang telah rusak. Burhanuddin menekankan bahwa pencegahan bencana harus dilakukan sejak hulu dengan menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, kementerian teknis, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah bencana serupa terulang. Dengan penataan ruang yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten, risiko banjir bandang di Sumatera diharapkan dapat ditekan, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Kejaksaan juga membuka ruang koordinasi lintas sektor agar setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada temuan semata, melainkan berujung pada pemulihan lingkungan dan perlindungan nyata bagi warga terdampak di daerah rawan bencana di seluruh wilayah Sumatera. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *