KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Nama Kuntadi mencuat sebagai calon kuat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah. Usulan tersebut diajukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden melalui surat resmi yang telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (14/7/2027). Rabu (15/7/2026)
Pengajuan tersebut dilakukan menyusul kosongnya jabatan Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisinya. Saat ini, Febrie tengah berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang penanganannya masih berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kuntadi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu dikenal memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Karier Kuntadi di Kejaksaan Agung dimulai pada 1996. Ia mengawali pengabdian sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus. Dari posisi tersebut, kariernya terus berkembang hingga dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di institusi Adhyaksa.
Tonggak penting kariernya dimulai ketika dipercaya menjadi Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017. Setahun kemudian, Kuntadi mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, salah satu kejaksaan negeri dengan tingkat penanganan perkara yang tinggi di Indonesia.
Nama Kuntadi semakin dikenal publik ketika dipercaya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022. Dalam posisi tersebut, ia menjadi salah satu figur utama yang memimpin proses penyidikan berbagai perkara korupsi berskala nasional sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat.
Selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Salah satu yang paling menonjol adalah kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp8 triliun. Dalam proses penyidikannya, Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Selain perkara BTS 4G, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Perkara tersebut menyita perhatian nasional karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp300 triliun.
Kasus tersebut juga menyeret sejumlah nama besar, termasuk pengusaha Harvey Moeis yang dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi. Penanganan perkara tersebut menjadi salah satu pencapaian terbesar Direktorat Penyidikan Jampidsus dalam beberapa tahun terakhir.
Setelah dua tahun menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi kembali memperoleh promosi jabatan. Pada 2024, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kariernya kembali menanjak ketika Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi bertanggung jawab mengelola proses pelacakan, penyitaan, pengamanan, hingga pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana. Jabatan tersebut dinilai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan upaya pengembalian kerugian negara dari berbagai perkara korupsi.
Kini, Kuntadi kembali mendapat kepercayaan untuk mengisi posisi yang lebih tinggi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus yang baru.
Menurut Prasetyo, surat usulan tersebut telah diterima pihak Istana dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme pengangkatan pejabat tinggi yang berlaku.
“Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2027).
Saat ditanya mengenai nama yang diusulkan, Prasetyo mengonfirmasi bahwa calon yang diajukan Jaksa Agung adalah Kuntadi.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya,” jawab Prasetyo singkat.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan proses evaluasi dan penilaian sebelum Presiden mengambil keputusan mengenai penetapan pejabat definitif Jampidsus Kejaksaan Agung.
Apabila mendapat persetujuan Presiden, Kuntadi akan memimpin institusi yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Tantangan yang dihadapi pun tidak ringan, mengingat Jampidsus saat ini menangani berbagai perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik sekaligus menjadi ujung tombak penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.
Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di Korps Adhyaksa, rekam jejak menangani perkara korupsi bernilai besar, serta pengalaman memimpin sejumlah satuan kerja strategis di Kejaksaan Agung, Kuntadi dinilai memiliki modal kuat untuk melanjutkan tugas dan menjaga kinerja Jampidsus dalam mengusut berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

















