KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai sekitar Rp7,6 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak, termasuk Bos Blueray Cargo Group John Field, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya disebut berkaitan dengan tugas dan kewenangan terdakwa. Selasa (28/7/2026)
Dakwaan terhadap Budiman dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Budiman didakwa melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai penyelenggara negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan menyebut Budiman melakukan dan turut serta melakukan sejumlah perbuatan penerimaan gratifikasi yang dinilai sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.
“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi, yaitu menerima uang,” kata Takdir dalam persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan salah satu sumber gratifikasi yang diterima Budiman berasal dari pihak Blueray Cargo Group. Budiman disebut menerima uang dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri melalui Orlando Hamonangan.
Penerimaan tersebut disebut berlangsung sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap transaksi disebut bernilai Rp75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Jika dijumlahkan, total penerimaan dari kelompok tersebut mencapai Rp525 juta atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
“Terdakwa telah menerima uang dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali penerimaan dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang Dollar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp525 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ujar Takdir.
Selain penerimaan dari pihak Blueray Cargo Group, jaksa juga mendakwa Budiman menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok serta pihak lain yang memiliki kegiatan usaha dan kepentingan yang berkaitan dengan jabatan serta kewenangannya saat bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dari kelompok penerimaan tersebut, Budiman didakwa menerima uang tunai sebesar Rp5,278 miliar.
Tidak hanya dalam bentuk rupiah, jaksa juga menyebut adanya penerimaan dalam berbagai mata uang asing. Budiman didakwa menerima 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia.
Berdasarkan kurs yang digunakan pada 28 Juli 2026, keseluruhan valuta asing tersebut disebut memiliki nilai setara sekitar Rp1,89 miliar.
“Terdakwa telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” kata jaksa.
Dengan demikian, keseluruhan gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman mencapai sekitar Rp7,6 miliar. Nilai tersebut terdiri atas penerimaan dari pihak Blueray Cargo Group sebesar Rp525 juta, penerimaan dari pengusaha rokok dan pihak lain sebesar Rp5,278 miliar, serta valuta asing yang jika dikonversikan berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan bernilai sekitar Rp1,89 miliar.
Jaksa menyebut seluruh penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi yang berlaku bagi penyelenggara negara.
Perkara Budiman merupakan bagian dari klaster penerima gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat atau pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, perkara Budiman disidangkan secara terpisah dari terdakwa lainnya, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando Hamonangan.
Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan pihak pemberi gratifikasi dari kelompok Blueray Cargo Group juga telah diproses melalui jalur hukum. Mereka yang disebut dalam klaster pemberi antara lain John Field, Andri, dan Dedi Kurniawan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, para terdakwa dari klaster pemberi gratifikasi telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman pidana. Vonis yang dijatuhkan kepada mereka berada dalam rentang 1,5 tahun hingga 2 tahun penjara.
Dakwaan terhadap Budiman kini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan selama dirinya menjabat di lingkungan DJBC. Jaksa nantinya akan berupaya membuktikan seluruh uraian dakwaan melalui keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Persidangan ini juga akan menguji dugaan adanya hubungan antara penerimaan uang dengan jabatan dan kewenangan Budiman sebagai pejabat pada Seksi Intelijen Cukai. Hal tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian perkara gratifikasi yang menjeratnya.
Di sisi lain, Budiman memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan terhadap dakwaan jaksa melalui proses persidangan yang berlangsung. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti dan keterangan dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Kasus ini menambah daftar perkara yang menyoroti dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses persidangan Budiman diharapkan dapat mengungkap secara terang aliran dana yang diduga diterima serta hubungan penerimaan tersebut dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya ketika masih menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)















