KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie tiba sekitar pukul 13.37 WIB dengan didampingi petugas Kejaksaan. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia mengenakan kemeja batik yang dilapisi rompi tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan berwarna merah muda.
Mantan pejabat Kejaksaan tersebut juga terlihat membawa sebuah map plastik berwarna biru. Tangannya tampak dalam kondisi diborgol ketika memasuki Gedung Utama Kejagung.
Saat ditanya awak media mengenai agenda pemeriksaan yang akan dijalaninya, Febrie tidak memberikan keterangan. Ia hanya terlihat diam dan tersenyum sebelum kemudian masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat.
“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang tengah ditangani Tim 9 Kejagung. Penyidik akan mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang, termasuk asal-usul aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penerbitan surat perintah penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta sejumlah barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang dalam valuta asing dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Pelimpahan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Selain perkara yang kini menjerat Febrie sebagai tersangka TPPU, Kejagung sebelumnya juga menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Terdapat tiga Sprindik yang diterbitkan untuk menangani sejumlah perkara berbeda. Perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Selain Febrie, Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Kini, proses hukum terhadap Febrie berlanjut di Kejagung setelah perkara dan barang bukti dilimpahkan kepada institusi tersebut. Pemeriksaan terhadap Febrie diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidik juga masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam perkara TPPU, penelusuran aset dan aliran dana menjadi bagian penting untuk mengetahui hubungan antara harta kekayaan yang ditemukan dengan tindak pidana asal. Karena itu, pemeriksaan terhadap tersangka dapat menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengurai rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga pemeriksaan berlangsung, Kejagung belum menyampaikan secara rinci materi pertanyaan yang akan diajukan kepada Febrie maupun hasil pemeriksaan pada Jumat tersebut.
Tim 9 juga masih melanjutkan penyidikan terhadap tersangka lainnya dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh penyidik. Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan dari hasil pemeriksaan serta pendalaman terhadap barang bukti dan informasi yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut. (Sumber : Antara Sumbar, Editor : KBO Babel)
















