JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9,3 Triliun di Kemendikbudristek

Skandal Laptop ChromeOS Rp9,3 Triliun, JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka di Kemendikbudristek

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 15 Juli 2025, di Jakarta. Rabu (16/7/2025)

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 4 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022,” demikian bunyi keterangan resmi JAM PIDSUS.

banner 336x280

Keempat tersangka tersebut antara lain:

  1. SW, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

  2. MUL, selaku Direktur SMP pada Direktorat yang sama pada periode 2020–2021.

  3. JT, selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM.

  4. IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 80 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik seperti laptop, handphone, hardisk, hingga flashdisk telah disita secara sah untuk mendukung pembuktian perkara ini.

Pengadaan Rp9,3 Triliun Berujung Masalah

Pada periode 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9.307.645.245.000. Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, para tersangka diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu ChromeOS,” ungkap JAM PIDSUS.

Pengadaan TIK tersebut awalnya ditujukan untuk mempermudah akses pendidikan, namun diduga menjadi ajang penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka. ChromeOS yang dipaksakan menjadi sistem operasi tunggal dinilai tidak sesuai untuk kebutuhan sekolah, terutama di wilayah 3T.

Peran Masing-Masing Tersangka

JT, selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM, diduga menjadi aktor utama dalam skema ini. “Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan Sdr. NAM dan Sdri. FN membentuk grup whatsapp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat,” demikian keterangan penyidik.

Setelah NAM resmi menjabat pada 19 Oktober 2019, JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS dengan pihak Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). JT juga berperan mengatur pertemuan dengan pihak Google dan memimpin rapat-rapat melalui Zoom bersama para pejabat Kemendikbudristek.

“Pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS,” jelas JAM PIDSUS.

IBAM, sebagai Konsultan Teknologi sekaligus orang dekat NAM, disebut merencanakan penggunaan ChromeOS bahkan sebelum NAM menjabat menteri. IBAM juga mempengaruhi tim teknis agar hasil kajian teknis menyebutkan ChromeOS sebagai pilihan utama.

SW, Direktur SD sekaligus KPA, diduga aktif memastikan pelaksanaan perintah tersebut dengan mengganti pejabat yang dianggap tidak kooperatif.

“Pada tanggal 30 Juni 2020 bertempat di Hotel Arosa, Jakarta Selatan, Tersangka SW melalui temannya menyuruh pejabat PPK untuk menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM memilih pengadaan TIK dengan ChromeOS,” ungkap penyidik.

Sementara itu, MUL, selaku Direktur SMP, juga disebut mengambil peran serupa dengan mengarahkan PPK agar menggunakan ChromeOS dalam pengadaan TIK.

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Penyidikan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.980.000.000.000. Rinciannya terdiri dari selisih harga (mark-up) laptop senilai Rp1,5 triliun dan item software (CDM) senilai Rp480 miliar.

“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” kata JAM PIDSUS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar berbagai aturan administrasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan beberapa aturan teknis lainnya.

“Dalam penggunaan untuk guru dan siswa, ChromeOS tidak mencapai optimal dikarenakan banyak kelemahan terutama di daerah 3T,” tambah JAM PIDSUS.

Kasus ini masih terus dalam penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. (Sumber: Puspenkum Kejagung, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *