
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Penasihat Hukum (PH) Iguswan Saputra (38), Apri Anggara, menegaskan kliennya siap membuka secara terang benderang seluruh fakta yang diketahuinya terkait perkara tambang timah ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Namun di sisi lain, pihaknya meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak menjadikan kliennya sebagai “tumbal” dalam kasus besar yang diduga melibatkan banyak pihak. Kamis (15/1/2025)
“Klien kami bukan ingin menghindar dari proses hukum. Tapi kami meminta keadilan. Jangan sampai klien kami dikorbankan, sementara pihak-pihak lain yang perannya sama atau bahkan lebih besar justru luput dari jeratan hukum,” tegas Apri Anggara saat memberikan keterangan pers, didampingi rekan sesama penasihat hukum, Fenti dan Ari Aditia Pangestu.

Apri mengungkapkan, Iguswan secara terbuka mengakui aktivitas penambangan yang dilakukannya di kawasan Nadi. Dari pengakuan kliennya, sejak Maret hingga Agustus, produksi timah rata-rata mencapai 500 kilogram per hari dalam kondisi berat kotor. Jika diakumulasi, total produksi selama periode tersebut diperkirakan mencapai sekitar 50 ton.
“Nilai kotor dari hasil tambang itu kurang lebih mencapai Rp7 miliar. Itu angka kasar, belum dikurangi biaya operasional dan lain-lain,” ujar Apri.
Hasil pasir timah tersebut, lanjut Apri, dijual kepada salah satu smelter swasta yang berlokasi di Sungailiat. Proses penjualan dilakukan melalui seorang perantara berinisial Ri, yang disebut memiliki slot atau jalur khusus untuk menyalurkan pasir timah ke smelter tersebut.
“Hubungan klien kami dengan Ri ini bukan hubungan baru. Mereka teman dekat sekaligus rekan bisnis. Ri juga sudah diperiksa penyidik dan saat ini statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Apri juga membeberkan bahwa kliennya memiliki enam unit excavator dan satu unit dozer yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Seluruh alat berat tersebut kini telah disita oleh penyidik dan diamankan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Selain soal alat berat, Apri mengungkap adanya aliran fee per kilogram pasir timah yang disetorkan kliennya kepada pihak smelter. Uang fee tersebut, menurut Apri, dititipkan melalui perantara Ri.
“Ada fee kepada smelter. Ini juga akan kami buka secara terang. Semua ada alurnya,” kata Apri.
Terkait keterkaitan kliennya dengan tersangka lain, yakni cukong timah Herman Fu, Apri dengan tegas menyatakan tidak ada hubungan langsung. Menurutnya, selama ini kliennya bekerja secara mandiri.
“Klien kami memang sempat mendengar nama Herman Fu, tapi itu hanya sebatas tahu nama dari tersangka lain, yaitu H Yul. Tidak ada hubungan kerja atau bisnis langsung,” tegas Apri.
Bahkan, kata Apri, kliennya baru benar-benar mengetahui sosok Herman Fu saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.
“Saat OTT itu, klien kami memang datang ke lokasi kejadian. Di situlah baru tahu secara langsung siapa Herman Fu,” ungkapnya.
Apri juga menceritakan bahwa sebelum OTT terjadi, sebenarnya kliennya memiliki rencana untuk mengubah jalur penjualan hasil tambang. Pada November 2025, Iguswan disebut berencana tidak lagi menjual pasir timah ke smelter swasta, melainkan ke PT Timah melalui perantara Yulhaidir alias H Yul.
“Rencana itu ada. Tapi belum sempat terwujud karena keburu OTT,” kata Apri, yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB).
Atas dasar itu, Apri menekankan bahwa fokus pihaknya saat ini bukan semata-mata mencari kebenaran versi sepihak, melainkan menuntut keadilan substantif. Ia meminta Kejati Babel membongkar kasus ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kalau klien kami diadili, maka pihak-pihak lain yang melakukan perbuatan serupa juga harus diadili. Jangan ada kesan hanya segelintir orang yang dikorbankan,” pintanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, diperkirakan masih akan berlanjut ke babak berikutnya. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mardiansyah (mantan Kepala KPH Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Babel), cukong timah Herman Fu, dan Iguswan Saputra. Ketiganya telah resmi ditahan.
Sementara itu, satu nama lain, Yulhaidir alias H Yul, diduga melarikan diri dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Padahal, operasi penertiban yang dilakukan Satgas PKH disebut sangat besar dan masif. Sebanyak 64 unit alat berat berhasil diamankan dari berbagai titik penambangan ilegal. Sejumlah cukong dan pihak terkait juga telah diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Namun, jumlah tersangka yang baru empat orang dinilai janggal jika dibandingkan dengan besarnya skala kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Bahkan, muncul pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan korporasi dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait peluang adanya penambahan tersangka, Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, belum memberikan jawaban tegas. Ia juga belum memastikan apakah perkara ini akan merambah ke ranah pertanggungjawaban pidana korporasi, meski diketahui ada pihak korporasi yang turut diperiksa dalam proses penyidikan.
Kini publik menanti, apakah kasus tambang ilegal Lubuk Besar ini akan benar-benar diusut hingga ke akar-akarnya, atau justru berhenti pada segelintir nama. Siapa yang akan menyusul? Waktu dan keberanian penegak hukum yang akan menjawab. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)














