Jaringan Pengiriman CPMI Ilegal ke Kamboja Terbongkar, Perekrut Asal Bangka Belitung Diburu Polisi

Dijanjikan Kerja Admin Judi Online, Dua CPMI Digagalkan Berangkat ke Kamboja

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (TANGERANG) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta tengah memburu seorang perempuan asal Bangka Belitung berinisial LA yang diduga menjadi perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal untuk diberangkatkan ke Kamboja. Polisi bahkan telah mengajukan red notice melalui Interpol karena LA diduga melarikan diri ke luar negeri. Jum’at (29/5/2026)

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pengiriman pekerja migran ilegal yang diduga beroperasi lintas negara.

banner 336x280

“Red Notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol,” ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi terkait keberangkatan dua perempuan yang diduga akan bekerja secara ilegal di Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua perempuan tersebut diketahui berinisial AG, warga Garut, Jawa Barat, dan SP, warga Jakarta Utara. Mereka dijadwalkan terbang menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan menuju Phnom Penh, Kamboja.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai keberangkatan kedua perempuan tersebut karena tidak memiliki dokumen lengkap sebagai pekerja migran resmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa keduanya direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama “Liburaaannnnn”.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama ‘Liburaaannnnn’,” kata Yandri.

Dalam komunikasi dengan perekrut, kedua korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dengan gaji mencapai Rp10 juta per bulan. Iming-iming penghasilan besar itu membuat keduanya tertarik untuk berangkat meski tanpa prosedur resmi sebagai pekerja migran.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan dugaan keterlibatan perempuan berinisial LA yang disebut berperan sebagai perekrut sekaligus pengatur keberangkatan CPMI ilegal tersebut.

Selain memburu LA, polisi juga telah menangkap seorang pria berinisial RR yang diduga membantu proses keberangkatan kedua CPMI di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Yandri, RR memiliki peran penting dalam memuluskan proses keberangkatan para CPMI ilegal. Ia diduga mengatur tiket perjalanan, memberikan arahan kepada para CPMI, hingga menghubungkan mereka dengan pihak tertentu yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara.

“RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” ujar Yandri.

Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku menerima bayaran sebesar Rp500 ribu untuk mendampingi proses keberangkatan kedua CPMI tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan tujuan Kuala Lumpur serta Phnom Penh. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua CPMI itu diberangkatkan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, keduanya juga tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, tidak mendapatkan pembekalan akhir pemberangkatan, serta tidak dilindungi asuransi ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena para CPMI ilegal rentan menjadi korban eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, hingga penyekapan di negara tujuan.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus mengejar para pelaku yang terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran ilegal tersebut, termasuk jika pelaku berada di luar negeri.

“Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice,” tegas Wisnu.

Kasus pengiriman CPMI ilegal ke negara-negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam, dan Thailand memang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak korban tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar sebagai admin perusahaan, customer service, maupun operator online.

Namun, tidak sedikit yang justru berakhir menjadi pekerja di perusahaan judi online ilegal atau scam online dengan kondisi kerja yang buruk dan penuh tekanan.

Polisi menyebut sebagian besar perekrutan dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Telegram, hingga grup WhatsApp. Para perekrut memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat dengan menawarkan pekerjaan mudah dan penghasilan tinggi tanpa syarat rumit.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polresta Bandara Soekarno-Hatta tercatat telah menggagalkan sedikitnya 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Jumlah tersebut menunjukkan masih maraknya praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang dilakukan jaringan tertentu secara terorganisir.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur dan kelengkapan dokumen sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Selain itu, aparat meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas perekrutan mencurigakan yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar namun tanpa prosedur resmi. (Sumber : kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *