Jurnalis Ajukan Uji Materi Pasal 8 UU Pers, Minta Perlindungan Hukum yang Jelas

Iwakum Gugat UU Pers ke MK, Tuntut Kepastian Hukum agar Wartawan Tak Dikriminalisasi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan untuk memperjelas perlindungan hukum bagi jurnalis sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kamis (21/8/2025)

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa wartawan harus bekerja tanpa tekanan dan ketakutan kriminalisasi. Menurutnya, kerja pers merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga demokrasi, sehingga negara wajib memberikan jaminan perlindungan hukum yang jelas dan tegas.

banner 336x280

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” kata Irfan Kamil saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Dalam permohonannya, penggugat meminta MK untuk menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi sepanjang dilaksanakan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Uji materi ini, kata Irfan, merupakan langkah penting untuk melindungi profesi jurnalis dari ancaman yang dapat menghambat kebebasan pers.

Pasal 8 UU Pers yang menjadi dasar gugatan berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Namun, menurut Iwakum, ketentuan tersebut dianggap tidak memiliki kejelasan dalam implementasinya.

Perlindungan Dinilai Tak Jelas

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa persoalan utama dari Pasal 8 adalah tidak adanya kepastian mengenai bentuk perlindungan hukum yang dimaksud. Ia menilai, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuka celah kriminalisasi terhadap wartawan.

“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas,” ujar Viktor.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, ketidakjelasan pasal tersebut membuat wartawan rentan menjadi objek laporan pidana, meski menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.

Batu Uji Konstitusi

Viktor menyebutkan bahwa dalam uji materi ini, pihaknya menggunakan tiga batu uji dari Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 mengenai kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara,” tandasnya.

Harapan Jurnalis

Melalui gugatan ini, Iwakum berharap MK dapat memberikan tafsir yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum bagi wartawan. Dengan adanya putusan yang berpihak pada kebebasan pers, maka kerja jurnalistik akan terlindungi dari ancaman hukum yang kerap dialami di lapangan.

Langkah ini juga diharapkan menjadi preseden bagi perlindungan profesi jurnalis ke depan, agar wartawan dapat menjalankan perannya sebagai pengawas sosial tanpa rasa takut. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *