KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, memastikan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikannya usai agenda silaturahmi Idulfitri di Rumah Dinas Bupati Bangka Tengah, Senin (23/3/2026) malam. Selasa (24/3/2026)
Menurut Hidayat Arsani, pembahasan Perda IPR saat ini telah memasuki tahap akhir dan hanya tinggal menunggu proses penandatanganan sebelum disahkan melalui rapat paripurna bersama DPRD. Ia optimistis regulasi ini akan segera berlaku dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Bangka Tengah.
“Progresnya tinggal tanda tangan saja. Dalam waktu dekat akan segera kita paripurnakan bersama DPRD,” ujar Hidayat.
Ia menjelaskan, penerbitan IPR ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan legalitas kepada para penambang rakyat, sehingga aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara sah, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Gubernur menyebutkan bahwa sebanyak 260 IPR akan diterbitkan khusus untuk wilayah Bangka Tengah. Setiap izin tersebut mencakup area sekitar 10 hektare, yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonomi.
“Sebentar lagi Bangka Tengah akan hebat, karena 260 IPR akan kita keluarkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sektor pertambangan timah masih menjadi salah satu unggulan di Bangka Tengah dan memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian daerah. Dengan adanya legalitas melalui IPR, aktivitas penambangan diharapkan dapat berjalan lebih aman serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam penjelasannya, Hidayat mengibaratkan legalitas IPR seperti kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki masyarakat. Dengan adanya izin resmi, para penambang tidak perlu lagi khawatir terhadap persoalan hukum selama menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan.
“IPR ini seperti kita naik kendaraan, harus ada SIM, STNK, dan kelengkapan lainnya. Jadi masyarakat bekerja legal, tidak takut lagi, semua izin sudah ada,” jelasnya.
Selain memberikan kepastian hukum, penerbitan IPR juga diharapkan mampu mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik dan ramah lingkungan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Hidayat Arsani juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan instruksi kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, agar pemanfaatan IPR dapat benar-benar diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap pemerintah kabupaten dapat mengelola potensi tersebut dengan baik, termasuk memastikan kontribusi terhadap PAD serta peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Jatahnya Bangka Tengah ada 260 IPR, ini harus dimanfaatkan dengan baik. Saya titip agar betul-betul membantu masyarakat kita,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah provinsi bersama DPRD berkomitmen untuk segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi dan legislasi agar Perda IPR dapat segera diberlakukan. Dengan disahkannya regulasi ini, diharapkan praktik pertambangan ilegal dapat ditekan dan digantikan dengan aktivitas yang lebih tertib dan terkontrol.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dengan segera terbitnya IPR, Bangka Tengah diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang lebih maju, dengan sektor pertambangan rakyat yang legal, produktif, dan berdaya saing tinggi. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)











