KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Seorang kakek berinisial SH (58) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 16 tahun. SH diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang tanpa perlawanan di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (5/7/2025)
“Iya benar, kita ada ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial SH (58), ia merupakan kakek sepupu dari korban,” tegas Ps Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya, dilansir dari detikSumbagsel, Jumat (4/7/2025).
Penangkapan terhadap SH dilakukan pada Kamis (3/7) sekitar pukul 12.45 WIB. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui hasil penyelidikan Unit PPA.
“Hasil penyelidikan Unit PPA, keberadaan terduga pelaku terlacak dan berhasil diamankan di Desa Tanjung Pura, pada Kamis,” jelas Kompol Yosyua.
Kejadian bejat tersebut terjadi di rumah korban pada Selasa (1/7) sekitar pukul 09.46 WIB. Saat itu, ibu korban sedang mengantar adik korban untuk mendaftar masuk sekolah. SH berada di rumah korban karena diminta untuk memijat kaki korban yang mengalami sakit akibat terjatuh dari sepeda motor beberapa hari sebelumnya.
“TKP-nya di rumah korban. Pelaku ini diminta oleh pelapor untuk mengurut kaki korban karena jatuh dari motor. Namun, di saat ditinggal ke sekolah pelaku melancarkan aksi tak senonoh tersebut terhadap korban,” ungkap Kompol Yosyua.
Setelah mendapat perlakuan yang tidak senonoh tersebut, korban langsung merasa ketakutan dan memilih mengadu kepada adiknya melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Adik korban kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibunya. Mendengar cerita tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung.
“Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap. SH mengakui perbuatannya itu,” tutup Kompol Yosyua.
Akibat perbuatannya, SH kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bangka Belitung. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitar. (Sumber: Detik Sumbagsel, Editor: KBO Babel)