Kandungan LTJ dalam Produk Tambang Bukan Alasan Larangan Ekspor, Pemerintah Perjelas Aturan

Pemerintah Buka Kepastian Ekspor Komoditas Mengandung LTJ, 85 Laporan Surveyor Segera Terbit

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah memastikan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya diberlakukan terhadap LTJ yang menjadi produk utama hasil pertambangan. Sementara itu, komoditas pertambangan lain yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Senin (3/8/2026)

Kepastian tersebut menjadi hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Rapat koordinasi digelar pada Senin (27/7/2026), menyusul adanya hambatan terhadap kegiatan ekspor sejumlah perusahaan akibat proses pemeriksaan kandungan LTJ dalam produk pertambangan.

banner 336x280

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan perkembangan hasil koordinasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Dudung, pemerintah telah mencapai kesepahaman mengenai penerapan ketentuan larangan ekspor LTJ. Kebijakan tersebut ditujukan terhadap LTJ yang memang dihasilkan dan diperdagangkan sebagai komoditas utama, bukan terhadap kandungan LTJ yang secara alami terdapat sebagai unsur ikutan dalam komoditas pertambangan lainnya.

“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” ujar Dudung.

Penegasan tersebut dinilai penting bagi kepastian kegiatan ekspor komoditas pertambangan. Pasalnya, sebelumnya terdapat sejumlah laporan surveyor yang tertunda akibat hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya indikasi kandungan mineral ikutan berupa LTJ.

Dudung menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi lanjutan yang dilakukan pada Jumat (31/7/2026), pemerintah juga telah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan sebanyak 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda.

Laporan surveyor tersebut mayoritas berkaitan dengan perusahaan yang melakukan ekspor komoditas alumina, katoda tembaga, serta sejumlah produk turunan nikel. Komoditas-komoditas tersebut diketahui dapat memiliki kandungan mineral ikutan tertentu, termasuk LTJ, sehingga diperlukan kejelasan dalam penerapan aturan ekspor.

Dengan adanya kesepahaman baru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan unsur LTJ dalam suatu produk pertambangan tidak secara otomatis menjadikan komoditas tersebut masuk dalam kategori produk LTJ yang dilarang untuk diekspor.

Namun, pemerintah tetap menekankan pentingnya pengawasan terhadap komoditas pertambangan yang mengandung unsur mineral kritis. Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan ekspor tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tidak menjadi celah bagi praktik pelanggaran hukum.

Selain persoalan LTJ, pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai komoditas pertambangan yang memiliki kandungan radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM).

Dudung menyatakan, produk pertambangan yang mengandung unsur NORM tetap dapat diekspor. Namun, kegiatan ekspor tersebut harus memenuhi persyaratan pengujian keselamatan serta mekanisme pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan aturan yang lebih jelas mengenai batas kandungan LTJ dalam produk pertambangan yang masih diperbolehkan untuk diekspor.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi pada Senin (3/8/2026) untuk membahas sejumlah rekomendasi teknis. Pembahasan tersebut mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian di laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan terkait NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.

Kejelasan aturan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya perbedaan interpretasi antarinstansi dalam proses pemeriksaan komoditas ekspor.

Dudung menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan dan ekspor mineral. Namun, pelaksanaan pengawasan harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” kata Dudung.

Dengan adanya penegasan tersebut, pemerintah berharap tata kelola ekspor mineral kritis, khususnya LTJ, dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Di sisi lain, kebijakan ini tetap diarahkan untuk menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya mineral strategis, termasuk memastikan mineral kritis yang menjadi produk utama tidak diekspor secara bebas tanpa melalui kebijakan pengolahan dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah. (Sumber : detikfinance, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed