KBOBABEL.COM (BANDUNG) — Ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan dua mahasiswa fakultas hukum, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manaö, yang mempersoalkan tidak adanya batas waktu yang tegas mengenai berakhirnya masa jabatan Kapolri. Rabu (26/8/2026)
Gugatan itu mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan advokat. Mereka menilai ketidakjelasan mengenai durasi jabatan pimpinan tertinggi Polri berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum, membuka ruang politisasi, memperbesar konsentrasi kekuasaan, sekaligus menghambat proses regenerasi kepemimpinan di internal kepolisian.
Saras dan Lisdawati mengajukan permohonan pengujian materi terhadap Pasal 11 Ayat 2 UU Polri beserta penjelasannya. Ketentuan tersebut mengatur bahwa Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir. Namun, regulasi tersebut tidak memberikan parameter waktu yang secara jelas menentukan kapan masa jabatan tersebut dinyatakan berakhir.
Dalam berkas permohonan yang dipublikasikan Kompas.id pada Sabtu (22/8/2026), kedua pemohon menyebut terdapat kontradiksi internal dalam UU Polri. Undang-undang mengatur mengenai berakhirnya masa jabatan Kapolri, tetapi tidak menyediakan ukuran waktu yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan berakhirnya jabatan tersebut.
Pemohon menilai kondisi itu menciptakan kekosongan hukum substantif karena terdapat ketentuan mengenai suatu kondisi, tetapi tidak tersedia instrumen hukum yang jelas untuk menjalankannya.
Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara Bandung, Leni Anggraeni, menyatakan dukungannya terhadap gugatan tersebut. Menurut dia, argumentasi yang diajukan pemohon memiliki dasar yang kuat karena sebuah undang-undang harus memberikan kepastian hukum melalui ketentuan yang jelas dan dapat diukur.
Leni menilai ketidakjelasan masa jabatan Kapolri dapat menimbulkan ruang penafsiran yang terlalu luas. Dalam konteks lembaga penegak hukum, kondisi tersebut dinilai perlu dihindari karena kepemimpinan kepolisian memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, kepastian mengenai masa jabatan juga berkaitan erat dengan proses regenerasi. Tanpa batas waktu yang jelas, mekanisme pergantian pimpinan dapat menjadi tidak pasti dan berpotensi memengaruhi dinamika internal institusi.
“Ketentuan mengenai masa jabatan seperti pada jabatan publik lainnya perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” kata Leni.
Ia menambahkan, prinsip negara hukum mengharuskan setiap jabatan publik memiliki aturan yang jelas, termasuk mengenai kapan seseorang mulai dan berakhir dalam suatu jabatan. Kepastian tersebut diperlukan agar tidak terjadi ketergantungan terhadap tafsir politik ataupun keputusan yang berubah-ubah.
Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, Ramsen Marpaung. Ia berpandangan bahwa masa jabatan Kapolri semestinya memiliki batas yang jelas. Bahkan, menurut Ramsen, masa jabatan Kapolri idealnya dibatasi hanya satu periode.
Ramsen menilai pembatasan masa jabatan penting untuk mencegah terbentuknya jaringan kekuasaan yang terlalu kuat. Semakin lama seseorang berada dalam posisi strategis, semakin besar pula kemungkinan terbentuknya jejaring yang dapat memengaruhi independensi lembaga.
“Pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjaga independensi lembaga penegak hukum. Kepastian masa jabatan juga penting bagi regenerasi di tubuh Polri,” ujarnya.
Perdebatan mengenai masa jabatan Kapolri ini juga berkaitan dengan ketentuan mengenai usia pensiun anggota kepolisian. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sebelumnya menyatakan bahwa usia pensiun jenderal polisi, termasuk Kapolri, dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden.
Eddy menjelaskan, kewenangan tersebut berkaitan dengan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem pertahanan dan keamanan negara. Menurut dia, perpanjangan usia tersebut dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Presiden.
“Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian. Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” kata Eddy.
Namun, persoalan yang diuji dalam perkara di MK bukan semata-mata mengenai usia pensiun, melainkan kepastian hukum mengenai masa jabatan Kapolri sebagaimana diatur dalam UU Polri.
MK telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 1 September 2026. Sidang akan beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap tersebut, para pemohon akan menyampaikan pokok permohonan dan alasan konstitusional yang menjadi dasar pengujian undang-undang.
Setelah pemohon menyampaikan uraian perkara, hakim konstitusi akan memberikan nasihat terkait permohonan tersebut. Nasihat itu dapat menjadi bagian dari proses perbaikan permohonan sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
Gugatan ini pun menjadi perhatian karena menyentuh prinsip penting dalam tata kelola lembaga penegak hukum, yakni kepastian hukum, pembatasan kekuasaan, independensi institusi, dan regenerasi kepemimpinan.
Apapun putusan MK nantinya, perkara tersebut berpotensi menjadi rujukan penting dalam menentukan bagaimana masa jabatan Kapolri seharusnya diatur secara konstitusional. Bagi para pemohon dan pihak yang mendukung gugatan, kejelasan batas masa jabatan dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kekuasaan dalam institusi kepolisian tetap memiliki batas dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. (Sumber : Kompas.id, Editor : KBO Babel)











