Karyawati Bank Jambi Kuras Dana Nasabah Rp7,1 Miliar untuk Judi Online

Pembobolan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar oleh Karyawati Bank Jambi karena Kecanduan Judi Online

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jambi) – Seorang karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pembobolan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan pelaku untuk bermain judi online. Selasa (3/6/2025)

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025).

banner 336x280

“Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” jelas Taufik.

Modus Judi Online dengan Modal Rp70 Juta Sekali Main

Taufik menjelaskan bahwa RS menggunakan dana hasil pembobolan rekening nasabah sebagai modal untuk berjudi online. Bahkan, dalam satu kali permainan, pelaku bisa melakukan deposit sampai Rp70 juta.

“Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” tambahnya.

Ironisnya, meskipun berhasil menguras dana nasabah hingga miliaran rupiah, saldo rekening RS sendiri hanya menyisakan Rp80.000. RS diketahui bekerja sebagai analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci.

Modus Kejahatan Memanfaatkan Kepercayaan Nasabah

Kejahatan ini bermula saat RS mendapat kepercayaan dari salah satu nasabah untuk melakukan penarikan dana.

Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” ungkap Taufik.

Setelah mendapat kepercayaan tersebut, RS mulai memanfaatkan situasi dengan mengaku kepada teller bank bahwa ada permintaan penarikan dana dari nasabah lain. Bahkan RS nekat memalsukan tanda tangan para nasabah untuk mencairkan uang tanpa sepengetahuan mereka.

“Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” jelas Taufik lebih lanjut.

Pencurian dana dilakukan secara sistematis selama kurun waktu September 2023 hingga September 2024. Dalam periode tersebut, RS berhasil menguras dana dari 27 rekening nasabah dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp400 juta hingga Rp1 miliar per rekening.

Kasus pembobolan ini terungkap saat sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui. Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman yang diajukan sudah dicairkan, tetapi uangnya tidak sampai ke tangan nasabah.

“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, RS kini dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan. Pelaku menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan pasal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi perbankan agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas karyawan terutama yang berhubungan langsung dengan dana nasabah. Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Dengan bukti kuat dan pengakuan dari pelaku, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi juga mengimbau nasabah untuk lebih waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan mutlak kepada pihak manapun tanpa ada bukti resmi agar terhindar dari kasus penipuan dan penggelapan seperti yang terjadi ini. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *