Kasasi Ditolak MA, Ini Daftar Lengkap Vonis 20 Terpidana Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Lengkap! Ini Putusan Akhir MA terhadap 20 Terpidana Korupsi Timah Bangka Belitung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi yang diajukan para terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Keputusan tersebut memperkuat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Rabu (2/7/2025)

Putusan kasasi ini dibacakan oleh majelis hakim agung pada Rabu, 25 Juni 2025, sebagaimana dilihat dari situs MA pada Selasa (1/7/2025). Majelis hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa membuat putusan dengan suara bulat alias tanpa dissenting opinion.

banner 336x280

Kasus mega korupsi timah ini menyeret sejumlah pengusaha besar, pejabat PT Timah, serta mantan pejabat pemerintah di sektor pertambangan. Tercatat, sebanyak 20 orang telah divonis, mulai dari hukuman 2 tahun hingga 20 tahun penjara. Berikut daftar lengkap vonis para terpidana:

  1. Harvey Moeis, pengusaha yang menjadi sorotan publik, awalnya divonis 6,5 tahun penjara oleh PN Jakpus dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Namun, di tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar. MA menolak kasasinya sehingga vonis 20 tahun tetap berlaku.
  2. Helena Lim, divonis PN Jakpus 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. PT DKI meningkatkan hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 900 juta. MA menolak kasasi.
  3. Suwito Gunawan, Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, semula divonis 8 tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya menjadi 16 tahun, dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. MA tolak kasasi.
  4. Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, awalnya dijatuhi 8 tahun penjara. PT DKI menambah menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun. MA menguatkan putusan banding.
  5. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 5 tahun penjara oleh PN Jakpus. PT DKI meningkatkan menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta. Kasasi ditolak.
  6. Suparta, Direktur Utama PT RBT, dijatuhi 8 tahun oleh PN Jakpus dan naik menjadi 19 tahun oleh PT DKI. Namun, kasasinya gugur karena terdakwa telah meninggal dunia.
  7. Kwan Yung alias Buyung, pengepul bijih timah, divonis 5 tahun oleh PN dan meningkat menjadi 10 tahun oleh PT DKI. MA menolak kasasi.
  8. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (2015), dijatuhi 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. PT DKI memperberat menjadi 10 tahun. Kasasi ditolak.
  9. Achmad Albani, GM CV Venus dan PT Menara Cipta Mulia, dijatuhi hukuman sama dengan Hasan, dan MA menguatkan putusan banding.
  10. Rosalina, GM PT Tinindo Internusa (2017), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Tidak mengajukan banding.
  11. Amir Syahbana, eks Kabid Pertambangan ESDM Babel (2018), divonis 4 tahun dan denda Rp 100 juta. Tidak banding.
  12. Tamron alias Aon, Beneficial Owner CV Venus dan PT Menara, divonis 8 tahun dan meningkat menjadi 18 tahun dengan uang pengganti Rp 3,5 triliun. MA masih memeriksa kasasinya.
  13. Suranto Wibowo, eks Kadis Pertambangan dan Energi Babel, divonis 4 tahun dan denda Rp 100 juta. Tidak banding.
  14. Rusbani, mantan Plt Kadis ESDM Babel, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tidak mengajukan banding.
  15. MB Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, divonis 5,5 tahun oleh PN dan diperberat menjadi 10 tahun di PT DKI. MA menolak kasasi.
  16. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Dirut PT Timah, dijatuhi 8 tahun di PN dan 20 tahun oleh PT DKI, serta uang pengganti Rp 493,3 miliar. MA menolak kasasi.
  17. Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah, divonis sama dengan Mochtar: 20 tahun dan uang pengganti Rp 493,3 miliar. MA juga menolak kasasi.
  18. Hendry Lie, pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, divonis 14 tahun dan uang pengganti Rp 1 triliun. Masih proses banding.
  19. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, divonis 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Masih proses banding.
  20. Alwin Albar, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, divonis 10 tahun oleh PN, naik menjadi 12 tahun di PT DKI.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi akhir dari proses panjang hukum sebagian besar terdakwa dalam perkara korupsi terbesar dalam sejarah pertambangan Indonesia. Kasus ini bermula dari pengelolaan bijih timah ilegal yang difasilitasi oleh oknum pengusaha dan pejabat, menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun.

Dalam berbagai putusan, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan sistematis. Perusahaan-perusahaan seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Stanindo Inti Perkasa disebut menerima manfaat dari perdagangan timah ilegal di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.

“Kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga kerusakan lingkungan yang sangat luas di Bangka Belitung,” demikian petikan pertimbangan majelis hakim.

(Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *