KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, Hartono alias Ase anak dari Alwie, akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Senin pagi (11/8/2025). Selasa (12/8/2025)
Sekitar pukul 09.00 WIB, Hartono tiba di Kantor Kejari Pangkalpinang dengan didampingi pihak keluarga. Sebelum penyerahan diri tersebut, tim Intelijen Kejari Pangkalpinang telah melakukan serangkaian pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk wilayah Jebus, yang diketahui menjadi tempat persembunyian Hartono.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, DR Sri Heni Alamsari SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, mengungkapkan bahwa penyerahan diri Hartono dilakukan sebelum tim eksekutor bergerak menuju lokasi.
“Awalnya, tim sudah mempersiapkan langkah untuk mendatangi tempat persembunyian terpidana. Namun, sebelum tim bergerak, yang bersangkutan memutuskan menyerahkan diri karena merasa resah,” ujar Anjasra.
Menurut Anjasra, faktor psikologis menjadi salah satu alasan Hartono memilih untuk menyerahkan diri. Hartono telah berstatus terpidana setelah putusan kasasinya ditolak oleh MA, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 33/Pid.Sus/2024/PNPGP tanggal 15 Agustus 2024 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada Hartono. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung melalui Nomor 51/Pid.Sus/2024/PTBBL tertanggal 24 September 2024.
Dalam perkara ini, Hartono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. Selain pidana penjara, Hartono juga diwajibkan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Setelah menyerahkan diri, pihak Kejari Pangkalpinang langsung mempersiapkan proses eksekusi. Sekitar pukul 10.00 WIB, Hartono dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, untuk menjalani masa hukumannya.
Anjasra menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi bukti komitmen Kejari Pangkalpinang dalam menegakkan supremasi hukum.
“Dengan eksekusi ini, Kejari Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Anjasra.
Kejari Pangkalpinang juga mengapresiasi sikap kooperatif Hartono yang akhirnya memilih menyerahkan diri, meskipun sebelumnya sempat menghindar. Penyerahan diri ini dinilai dapat mempercepat pelaksanaan putusan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus Hartono menjadi perhatian publik, terutama karena proses hukumnya yang cukup panjang, mulai dari persidangan di tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Putusan MA yang menolak kasasi tersebut mengakhiri seluruh upaya hukum yang dilakukan Hartono.
Dengan telah dieksekusinya Hartono ke Lapas Tua Tunu, proses hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya resmi memasuki tahap akhir. Kejari Pangkalpinang berharap langkah ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
(Sumber: Kejari Pangkalpinang, Editor: KBO Babel)