KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. Pelimpahan ini menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI. Rabu (8/4/2026)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan selesai oleh penyidik.
“Telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, setelah pelimpahan tersebut, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan melakukan proses verifikasi terhadap berkas perkara. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh syarat formil dan materil telah terpenuhi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dalam proses tersebut, jaksa militer akan meneliti kelengkapan unsur pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Jika dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan dalam berkas perkara, maka Oditurat Militer II-07 akan mengembalikannya kepada penyidik Puspom TNI untuk dilengkapi. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.
Aulia mengungkapkan bahwa dalam perkara ini terdapat empat orang tersangka yang telah dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya merupakan oknum yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban.
“Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang, yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES berikut barang bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajurit.
“Ini merupakan bentuk ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI,” tegas Aulia.
Pelimpahan Kewenangan dari Kepolisian
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat berada di bawah kewenangan kepolisian. Namun, setelah ditemukan indikasi keterlibatan oknum prajurit TNI, proses hukum kemudian dilimpahkan kepada aparat militer.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa kewenangan penyidikan oleh kepolisian berakhir setelah seluruh berkas perkara dan barang bukti diserahkan kepada Puspom TNI.
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya keterlibatan anggota militer dalam peristiwa tersebut.
“Seluruh hasil penyelidikan, termasuk barang bukti dan bukti digital, telah diserahkan kepada Puspom TNI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi militer, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuhnya.
Insiden tersebut segera menarik perhatian publik dan memicu keprihatinan luas, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia. Banyak pihak mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas.
Sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus dikenal aktif dalam advokasi isu-isu HAM. Serangan terhadap dirinya dinilai tidak hanya sebagai tindak kriminal biasa, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan sipil.
Dorongan Transparansi dan Keadilan
Sejak awal mencuat, kasus ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak yang menuntut proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel. Pelimpahan perkara ke Oditurat Militer diharapkan dapat menjadi langkah lanjutan menuju penegakan hukum yang adil.
Pengamat menilai, transparansi dalam proses peradilan militer menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat negara.
Puspom TNI sendiri memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum hingga tahap persidangan di pengadilan militer. Diharapkan, kasus ini dapat diungkap secara terang benderang dan memberikan keadilan bagi korban. (Sumber : kabar24.bisnis.com, Editor : KBO Babel)











