KBOBABEL.COM (BANGKA) – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Arman, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Bangka. Sikap diam tersebut memicu sorotan publik karena dugaan penyimpangan terjadi pada sektor yang berada langsung di bawah kewenangan dinas yang dipimpinnya. Rabu (17/12/2025)
Hingga berita ini diturunkan, Arman belum memberikan pernyataan resmi meski telah dihubungi berulang kali. Awak mesia mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terakhir pada Selasa (16/12/2025), namun tidak satu pun pesan mendapat balasan. Ketidakhadiran klarifikasi ini memperkuat pertanyaan publik mengenai sejauh mana tanggung jawab pimpinan dinas dalam perkara tersebut.
Publik mempertanyakan apakah dugaan penyimpangan dilakukan secara individual, melibatkan jajaran bawahannya seperti kepala bidang dan staf teknis, atau justru mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka. Pasalnya, rekomendasi distribusi BBM bersubsidi untuk nelayan merupakan kewenangan teknis yang melekat pada dinas tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Bangka membenarkan tengah menangani dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Sungailiat. Dugaan tersebut mencuat dari indikasi penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tahun anggaran 2023 hingga 2024. Sejumlah pihak disebut ikut terseret dalam perkara ini, mulai dari pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) hingga pejabat di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Bangka yang berperan dalam proses rekomendasi dan pengawasan.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka diketahui telah memeriksa banyak saksi untuk menelusuri alur distribusi BBM bersubsidi tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap apakah BBM benar-benar disalurkan kepada nelayan yang berhak atau justru dialihkan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyidikan juga menyasar jajaran struktural Dinas Perikanan, mengingat rekomendasi distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari tugas dan fungsi dinas teknis tersebut. Penyidik mendalami proses penerbitan rekomendasi, validasi data nelayan penerima, hingga mekanisme pengawasan penyaluran di lapangan.
Arman sendiri diketahui telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Bangka. Ia terlihat memasuki ruang pemeriksaan pada Senin (10/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan tertutup yang berlangsung selama beberapa jam. Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan kebijakan dan peran dinas dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka, Oslan F Pardede, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum dapat disimpulkan.
“Benar, perkara ini ditangani oleh tim Pidsus dan masih dalam proses penyidikan,” ujar Oslan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Senin (10/11/2025).
Oslan menjelaskan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa rekomendasi BBM bersubsidi tidak sepenuhnya disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri alur distribusi BBM bersubsidi dan memastikan sejauh mana tanggung jawab pejabat dinas dalam proses tersebut.
Hingga kini, Kejari Bangka belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, publik berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat BBM bersubsidi merupakan hak nelayan kecil yang sangat bergantung pada kebijakan pemerintah.
Masyarakat nelayan juga menunggu kepastian hukum agar distribusi BBM bersubsidi dapat kembali tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Sikap bungkam pimpinan dinas di tengah proses penyidikan pun dinilai perlu disikapi serius sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (Sumber : Asatu Online, Editor : KBO Babel)










