Kasus dr. Ratna Setia Asih berlanjut ke gugatan presiden RI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Republik Indonesia

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta ) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Republik Indonesia, Selasa (16/12/ 2025.)

Gugatan dengan nomor perkara 844/Pdt.G/2025/PNJkt.Pst dipimpin oleh majelis hakim Saptono, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, didampingi Dr. Ida Satriani, S.H., M.H sebagai hakim anggota satu dan Dwi Elyarahma Sulistiyowati, S.H hakim anggota dua.

banner 336x280

Dengan susunan majelis hakim yang telah ditetapkan, perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan dan sikap pengadilan dalam mengelola perkara yang berimplikasi luas terhadap praktik penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.

Agenda sidang pertama ini meliputi tahap pemeriksaan awal perkara termasuk pengujian kelengkapan formil gugatan dan kedudukan hukum para pihak, sebelum pengadilan menentukan arah lanjutan proses persidangan dan memiliki bobot tersendiri karena menyentuh prinsip fundamental negara hukum, yakni akuntabilitas kekuasaan di hadapan mekanisme peradilan.

Dalam konteks ini, pengadilan menjadi ruang konstitusional untuk menilai sejauh mana tindakan penyelenggara negara dapat diuji melalui hukum perdata.

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dijadwalkan jam 09.00 ini sempat mundur dikarenakan pihak tergugat belum hadir dan sekitar pukul 12.00 akhirnya sidang digelar dengan hanya dihadiri oleh kementerian kesehatan dan Komisi 3 DPR RI.

KBOBABEL.COM (Jakarta ) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Republik Indonesia, Selasa (16/12/ 2025.)
Caption: Hangga Oktafandany SH kuasa hukum dr Ratna Setia Asih saat sidang perdana gugatan perdata terhadap Presiden Prabowo di PN Jakarta Pusat

Hangga oktafandany, SH selaku kuasa hukum mengatakan bahwa dr.ratna setia asih sebagai warga negara indonesia berhak mendapatkan keadilan dan itu di lindungi oleh undang-undang

“Kita melakukan ini untuk memperjuangkan hak-hak dr.ratna dalam menjalani proses hukum yang saat ini juga sedang berjalan di pengadilan negeri pangkalpinang  dalam tahap replik dari kejaksaan” Ucapnya

Menurut hangga of bahwa dengan diajukan gugatan ini agar dr.ratna mendapatkan perhatian khusus dari presiden serta lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.

Ini bentuk kriminalisasi terhadap profesi kesehatan, harus kita lawan salah satunya dengan cara yang kita lakukan sekarang yaitu menggugat pemerintah” Tegas hangga.

dr.Ratna setia asih,Sp.A selaku penggugat juga berharap agar presiden dan lembaga terkait mengetahui dan memberi atensi atas gugatan ini.

KBOBABEL.COM (Jakarta ) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Republik Indonesia, Selasa (16/12/ 2025.)
Caption: Hangga Oktafandany SH saat menyampaikan berkas gugatan perdata dihadapan Majelis Hakim

“Iya saya berharap kasus ini tidak menimpa dokter-dokter atau nakes-nakes lainnya. Ujarnya kepada media sesaat setelah persidangan, selasa (16/12/2025).

dr. Ratna juga berharap ini kasus terakhir yang melibatkan kriminalisasi tenaga kesehatan. “mohon do’a nya kepada rekan-rekan media, masyarakat dan tenaga kesehatan di indonesia khususnya di bangka belitung mudah-mudahan berjalan dengan baik” tutupnya

Kasus ini bermula ketika seorang anak bernama AR (10) meninggal dunia di RSUD depati hamzah pangkalpinang pada akhir 2024 lalu.

Yanto yang merupakan orang tua dari AR, melalui kuasa hukum pada awalnya melakukan somasi terhadap RSUD pangkalpinang dan terus berlanjut hingga pelaporan ke Polda Bangka belitung yang sekarang sedang di persidangan di pengadilan negeri pangkalpinang.

Untuk diketahui dr. Ratna Setia Asih Sp.A, M.Kes di kenakan UU tentang Kesehatan No 17 Tahun 2023 Pasal 440 Ayat 2

Usaha-usaha hukum pun telah dilakukan oleh kuasa hukum dr.ratna setia asih, Sp.A yang diantaranya menyambangi kementrian kesehatan RI, gugatan perdata ke Mahkamah konstitusi serta sekarang gugatan PMH kepada Presiden RI serta lembaga-lembaga pemerintah terkait. (Rafli/KBO babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *