KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dugaan tindak pidana perzinahan menyeret nama mantan Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita. Ia dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga, Deliana Vebi Arisanti (33), warga Jalan Sriwijaya I, Ilir Barat I, Kota Palembang, ke Polresta Pangkalpinang pada Jumat, 20 Februari 2026. Rabu (25/2/2026).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/114/II/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung. Dalam laporan itu, dr Della diduga melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perzinahan.
Perkara ini mencuat setelah Deliana melaporkan dugaan hubungan antara dr Della dengan suaminya, Higita Jancanaveral alias Sigit.
Lokasi yang disebut dalam laporan berada di kawasan Jalan Adhyaksa Kejaksaan, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang, dengan titik koordinat -2.12543, 106.105429.
Sigit sendiri membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian terkait laporan yang diajukan istrinya.
“Memang benar istri saya Deliana telah melaporkan saya dan dr Della ke Polresta Pangkalpinang. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan tersebut, dan tidak ada yang saya tutupi,” ujar Sigit kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan dr Della pada tahun 2025.
Ia menyebut adanya akta ikrar nikah yang dibuat di Jakarta tertanggal 3 September 2025, sebagaimana yang juga telah diserahkan sebagai bukti oleh pelapor kepada penyidik.
Pengakuan tersebut menambah kompleksitas persoalan. Sebab, berdasarkan informasi yang berkembang, dr Della sebelumnya diketahui telah memiliki suami sah, yakni dr Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga berpotensi berdampak pada aspek etik dan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Publik pun mulai menyoroti kasus ini, terlebih karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Isu dugaan poliandri sempat beredar dan menjadi perbincangan masyarakat, namun sebelumnya belum mendapatkan konfirmasi yang jelas.
Sorotan juga mengarah pada sikap Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Inspektorat dan Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini terbukti, maka tidak boleh ada upaya perlindungan terhadap oknum pejabat yang diduga melanggar hukum maupun ketentuan disiplin ASN.
Sebelumnya, sempat terjadi keributan di salah satu ruang rawat inap RSUD Depati Hamzah yang melibatkan dr Kuncoro Bayu Aji dan Sigit.
Namun, saat itu pihak Inspektorat Pemkot Pangkalpinang membantah bahwa insiden tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga atau dugaan pernikahan siri.
Padahal Sigit mengaku dirinya juga telah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait pernikahan siri tersebut.
“Saya saat itu sudah dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat Pemkot Pangkalpinang terkait pernikahan siri saya dengan Della,” katanya.
Secara hukum, Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana atas dasar pengaduan pihak yang dirugikan.
Delik ini termasuk delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang memiliki hubungan hukum langsung, seperti suami atau istri yang sah.
Dalam konteks ini, laporan Deliana sebagai istri sah menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk memproses perkara.
Aparat penegak hukum akan menelusuri fakta-fakta, termasuk keabsahan status perkawinan para pihak, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan saksi-saksi.
Di sisi lain, jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan dan etika ASN, maka sanksi administratif juga dapat dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dr Della Rianadita terkait laporan tersebut.
Proses penyelidikan di Polresta Pangkalpinang masih berjalan, dan publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik, selain terikat oleh norma hukum, juga dituntut menjaga integritas moral dan etika. Ketika persoalan pribadi bersinggungan dengan jabatan publik, maka transparansi dan penegakan hukum yang objektif menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (Sandy Batman/KBO Babel)











