KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang kini semakin mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 hingga 2024. Kamis (23/10/2025)
Meski penyidikan sudah berjalan cukup lama, pihak Kejari masih menutup rapat siapa calon tersangka dalam perkara ini. Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung. Sampai saat ini sudah ada puluhan saksi yang diperiksa oleh penyidik, mulai dari mantan kepala dinas, pihak ketiga, hingga pihak yang menyalurkan dana hibah kepada KONI Pangkalpinang,” ujar Anjasra kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti awal yang cukup. Tim terus mendalami modus kejahatan dalam pengelolaan dana hibah ini,” tegasnya.
Menurut Anjasra, modus yang digunakan terbilang klasik, yakni berupa penyimpangan dan mark-up terhadap berbagai kebutuhan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet dan kegiatan olahraga.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki keterkaitan langsung dalam proses penggunaan dana hibah tersebut,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, dana hibah sebesar Rp10 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang yang diberikan kepada KONI melalui tiga tahap pencairan. Dana itu digunakan untuk pembiayaan kontingen Kota Pangkalpinang dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 yang digelar di Kabupaten Bangka Barat.
Penggunaan dana tersebut mencakup sejumlah kebutuhan, mulai dari pembelian seragam dan peralatan atlet, konsumsi selama kegiatan, bonus atlet berprestasi, hingga penyediaan vitamin dan obat-obatan bagi peserta. Namun, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan laporan penggunaan dana.
“Dari hasil penelusuran awal, ada dugaan dana yang tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Inilah yang sedang kita dalami untuk memastikan sejauh mana penyimpangan itu terjadi,” terang Anjasra.
Pihak Kejari juga telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat Pemerintah Kota Pangkalpinang yang terlibat dalam proses verifikasi dan pencairan hibah, serta pengurus KONI periode 2023. Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak ketiga yang menjadi rekanan penyedia barang dan jasa dalam kegiatan KONI.
Seorang sumber di lingkungan kejaksaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penyidik telah mengantongi beberapa nama potensial yang diduga kuat memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Sudah mulai mengerucut, tapi masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab,” katanya.
Kasus dugaan Tipikor ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana hibah yang dikucurkan untuk mendukung kemajuan olahraga daerah. Banyak pihak menilai penggunaan dana hibah KONI seharusnya transparan dan tepat sasaran demi kesejahteraan atlet.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pemerhati olahraga di Pangkalpinang mendukung langkah Kejari dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah ini. Salah satunya, tokoh olahraga lokal, Rudi Santoso, yang menilai bahwa penegakan hukum penting untuk menjaga marwah dunia olahraga.
“Kalau benar ada penyimpangan, harus diusut sampai tuntas. Dana hibah itu amanah rakyat untuk pembinaan atlet, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Rudi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KONI Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyidikan yang tengah berjalan. Beberapa pengurus yang coba dikonfirmasi enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan pemeriksaan yang terus meluas dan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah berikut dari Kejari Pangkalpinang. Siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka menjadi pertanyaan besar yang masih menggantung di tengah masyarakat.
Kejari memastikan akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. “Kami pastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan hukum. Jika nanti sudah cukup bukti, pasti akan kami umumkan siapa tersangkanya,” tutup Anjasra. (Sumber : Koran Babel Pos, Editor : KBO Babel)













