KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai lembaga antirasuah harus tetap melanjutkan penanganan dugaan korupsi layanan Google Cloud meski Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook. Sabtu (6/9/2025)
Menurut Novel, penyelidikan yang sedang ditangani KPK tidak boleh berhenti hanya karena perkara lain terkait pengadaan perangkat digital di Kemendikbudristek sudah diproses oleh Kejagung.
“Menurut saya, perkara di KPK sebaiknya diteruskan saja meski Kejagung memproses penyidikan dan juga sudah melakukan penahanan,” ujar Novel, Sabtu (6/9/2025).
Perlunya Waktu Hitung Kerugian Negara
Novel menjelaskan, kasus dugaan korupsi dalam layanan Google Cloud memiliki kompleksitas tersendiri, khususnya dalam menghitung potensi kerugian negara. Oleh karena itu, menurutnya KPK membutuhkan waktu cukup panjang untuk mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Sebab, bisa jadi untuk melakukan pemeriksaan hingga menghitung kerugian keuangan negara, tentu memerlukan waktu,” tuturnya.
Ia menambahkan, berbeda dengan perkara pengadaan barang fisik, kasus yang melibatkan layanan digital kerap menghadapi tantangan tersendiri dalam pembuktian.
Masa Penahanan dan Penggabungan Perkara
Lebih lanjut, Novel menyoroti batas waktu penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap tersangka. Menurut hukum acara pidana, masa penahanan memiliki batas maksimal 120 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Masa penahanan tersangka di Kejaksaan Agung memiliki batas maksimal 120 hari,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia menilai opsi penggabungan perkara bisa dipertimbangkan apabila kedua lembaga penegak hukum menangani dugaan korupsi yang melibatkan pihak atau tersangka yang sama.
“Kecuali jika perkara di Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan, maka proses penggabungan perkara itu penting, terutama jika melibatkan tersangka yang sama,” kata Novel.
Ia menegaskan, penggabungan perkara juga sejalan dengan hak tersangka atau terdakwa agar proses hukum tidak berjalan tumpang tindih.
Pentingnya Koordinasi KPK dan Kejagung
Novel mengingatkan bahwa KPK memiliki bidang koordinasi dan supervisi (Korsup) yang berfungsi untuk menjembatani penanganan kasus bersama dengan aparat penegak hukum lain. Melalui mekanisme ini, menurutnya, pertukaran bukti dan kebutuhan penyidikan bisa dilakukan secara lebih mudah.
“Kalau ada bukti atau kebutuhan dari Kejaksaan Agung yang bisa mendukung perkara di KPK, mestinya akan mudah dikoordinasikan melalui Korsup ini,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga penegak hukum, terlebih ketika kasus yang ditangani melibatkan pejabat negara dan menyangkut kepentingan publik luas.
“Kerja sama antarpenegak hukum sangat penting, terlebih jika kasus ini melibatkan pejabat negara,” ungkapnya.
Koordinasi Telah Dilakukan
Meski menyarankan agar KPK melanjutkan penanganan kasus Google Cloud, Novel menyatakan dirinya yakin koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung sudah berjalan.
“Terlepas dari yang saya sampaikan di atas, saya yakin KPK dan Kejaksaan Agung sudah melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” tandasnya.
Pernyataan Novel ini menjadi sorotan di tengah perhatian publik terhadap kasus-kasus korupsi di sektor pendidikan dan teknologi. Publik menilai transparansi dan sinergi antara aparat penegak hukum mutlak diperlukan agar penanganan kasus korupsi tidak hanya tuntas, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku. (Sumber : BeritaNasional, Editor : KBO Babel)