KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) — Dua orang guru sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa. Kedua guru tersebut masing-masing berinisial HE dan HS. Jumat (20/2/2026)
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Belitung Timur menggelar serangkaian pemeriksaan saksi serta mengantongi hasil visum korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur, Ryo Guntur Triatmoko, membenarkan peningkatan status hukum kedua terlapor tersebut.
“Iya, untuk tersangka dua orang guru terlapor yang naik status, dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ryo saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang tidak menerima anaknya mengalami dugaan kekerasan di lingkungan sekolah. Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan korban.
Selain itu, penyidik juga menunggu hasil visum dari tenaga medis untuk memastikan adanya unsur kekerasan fisik terhadap korban. Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, polisi kemudian menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil visum, dua orang guru terlapor kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Meski telah menetapkan tersangka, kepolisian masih membuka ruang penyelesaian melalui jalur mediasi antara kedua belah pihak. Namun hingga kini, mediasi resmi belum terlaksana.
Menurut Ryo, pihak terlapor sebenarnya telah menunjukkan niat untuk berdamai. Akan tetapi, keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah permintaan yang masih dalam proses pembahasan.
“Kami tetap berupaya agar kasus ini bisa selesai lewat mediasi,” katanya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik di Belitung Timur karena melibatkan siswa SLB yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (29/2/2026) di lingkungan sekolah. Korban diketahui berinisial ED, seorang siswa SLB di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban diduga meminta uang kepada salah satu temannya di sekolah. Permintaan itu kemudian dilaporkan oleh teman korban kepada guru.
Mendengar laporan tersebut, salah satu guru yang kini berstatus tersangka diduga memanggil korban ke sebuah ruangan di sekolah. Guru tersebut kemudian mengajak rekannya untuk ikut menemui korban.
Di ruangan itulah diduga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban. Namun pihak kepolisian belum merinci bentuk kekerasan yang dialami siswa tersebut karena masih dalam proses penyidikan.
Setelah kejadian, kondisi korban diketahui oleh orang tuanya. Merasa anaknya mengalami perlakuan tidak semestinya, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan didampingi kuasa hukum.
Proses Hukum Berjalan
Penetapan dua guru sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat cukup bukti awal untuk melanjutkan perkara ke tahap hukum berikutnya. Meski demikian, polisi belum mengungkap kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat korban merupakan siswa berkebutuhan khusus yang membutuhkan perlindungan ekstra.
Selain proses hukum, perhatian terhadap kondisi psikologis korban juga menjadi penting. Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya di sekolah luar biasa, dinilai dapat berdampak besar terhadap perkembangan mental anak.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta membuka kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak terkait lainnya.
Polres Belitung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu proses hukum berjalan dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















