Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Sandri Alasta Bayar Denda Rp100 Juta ke Kejari Pangkalpinang

Sandri Alasta Bayar Denda Korupsi Rp100 Juta, Kejari Pangkalpinang Langsung Setor ke Kas Negara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima pembayaran denda dari Terpidana Sandri Alasta bin Aida pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB di Aula Soeprapto. Denda sebesar Rp100 juta dibayarkan untuk menghindari kurungan tambahan 1 bulan sebagaimana yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung. Sabtu (2/8/2025)

Pembayaran tersebut dilakukan oleh penasihat hukum terpidana, Suhendar, yang menyerahkannya langsung kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, didampingi oleh Kasi Intelijen, Anjasra Karya.

banner 336x280

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan akan segera menyetorkan dana tersebut ke kas negara,” kata Fariz dalam keterangannya.

Uang denda selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh bendahara penerimaan Kejari. Proses ini menegaskan bahwa kewajiban hukum telah dipenuhi oleh terpidana.

Sandri Alasta terlibat dalam skandal korupsi saat menjabat sebagai pegawai Bank Sumsel Babel. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat. Tindakannya merugikan keuangan negara dan melibatkan sejumlah pihak lain.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7496K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025, Sandri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dengan pembayaran denda, maka pidana kurungan pengganti tidak dijalani.

Pidana denda merupakan bagian dari sistem sanksi pidana pokok di Indonesia. Dalam beberapa perkara korupsi, pengadilan kerap menjatuhkan denda sebagai bentuk hukuman tambahan. Denda yang dibayarkan dapat masuk sebagai penerimaan negara, memberikan efek jera serta pemulihan kerugian negara.

“Pembayaran denda ini adalah bukti pelaksanaan hukuman sesuai putusan pengadilan,” tegas Anjasra Karya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara seksi di Kejaksaan menjadi kunci dalam menjaga integritas proses hukum, khususnya dalam pengelolaan dana hasil denda maupun sitaan perkara tindak pidana korupsi.

Kejari Pangkalpinang menyatakan akan terus memantau dan menindak setiap bentuk penyimpangan hukum, termasuk di sektor perbankan yang menyangkut dana publik seperti KUR. Proses hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi dipastikan berjalan transparan dan profesional.

“Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui proses hukum maupun pengembalian keuangan negara,” ujar Fariz Oktan.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi pelaksanaan hukum, termasuk pengelolaan dana denda dan barang bukti hasil tindak pidana korupsi.

Dengan selesainya pembayaran denda ini, maka perkara Sandri Alasta memasuki tahap akhir pelaksanaan putusan. Kejaksaan berharap ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaku keuangan di sektor perbankan agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan negara. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *